INDUSTRY.co.id-Jakarta - OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Saudara Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.
"Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Ia katakan OJK menyambut Saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK.