INDUSTRY.co.id - Jakarta - Polri dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan untuk memantau produksi minyak goreng sawit (MGS) curah. Personel Satgas Gabungan nantinya bakal ditempatkan di lokasi produksi MGS tersebut.

Advertisement

"Kami tempatkan personel dari polisi dan dari Kemenperin khususnya di beberapa produsen besar melekat 24 jam,” ujar Kapolri usai rapat bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Kapolri mengatakan upaya itu dilakukan untuk memastikan komitmen pemerintah terkait pemenuhan minyak goreng dapat terlaksana dengan baik. 

Advertisement

Menurutnya, upaya itu juga menjadi jawaban dari kekhawatiran dan keraguan masyarakat terkait penggantian uang para produsen.

"Itu sudah ditegaskan bahwa semua yang sudah diikat kontrak dengan badan sawit akan pasti diberikan subsidi. Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian pastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Advertisement

Listyo Sigit meminta agar produsen tetap memastikan bahwa produksinya berjalan sesuai dengan kontrak. Saat ini ada 72 perusahaan yang sudah terikat kontrak dengan program minyak goreng curah bersubsidi. Jika ini bisa berjalan sekitar 50 persen saja, kata dia, maka seharusnya pasar bisa terpenuhi.

Sementara, di level distributor baik di distributor tingkat 1, 2, 3 sampai dengan pengecer akan diturunkan juga personel dari Satgas pusat, daerah, intelijen, dan Babinkamtibmas untuk turun dan mengecek pasat. Sehingga, rangkaian bisnis proses dari produsen, distributor sampai dengan pasar diharapkan bisa diatasi dengan baik.

Advertisement

“Ini untuk mengakselerasi dan tidak lagi terjadi isu seperti ini,” tutur Sigit.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14 ribu pada Rabu, 16 Maret 2022. 

Dia mengakui ada progres atas kebijakan itu, meski belum sesuai harapan. Maka itu, dia bertemu dengan Kapolri membahas berbagai macam upaya agar progres bisa dipercepat.

"Kami mempelajari bahwa regulasi yang sudah kami keluarkan berdasarkan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, regulasinya sudah memadai baik, semuanya sudah ada diatur termasuk sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin," ujar Agus.

Dia mencontohkan perusahaan yang melakukan pelanggaran itu seperti produksi tidak sesuai dengan alokasi jumlah yang sudah ditetapkan Kemenperin. Yakni, tindakan-tindakan berkaitan pengemasan ulang yang tidak diperbolehkan dalam program MGS curah.

"Misalnya program MGS curah ini tidak boleh sama sekali disalurkan untuk industri-industri menengah maupun besar. Ini juga yang akan kami kawal di lapangan," kata Agus.

Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan kontrak bagi 72 perusahaan yang ikut program MGS curah. Kemudian, pemerintah disebut telah memastikan kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat Indonesia per hari tercukupi.

"(Pemerintah juga) meng-cover ke mana saja produsen itu harus melakukan distribusi di wilayah kerja masing-masing," kata Agus.