INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal kebijakan perpanjangan diskon PPnBM terhadap mobil baru.
Perlu diketahui bahwa kebijakan diskon PPnBM untuk mobil baru ini akan segera berakhir pada akhir bulan ini.
Tetapi terkait hal tersebut, Menperin meminta agar pemerintah kembali memperpanjang dan memberikan relaksasi diskon PPnBM kembali.
Pasalnya kebijakan tersebut terbukti memberikan efek berganda (multiplier effect) pada sektor otomotif nasional.
"Terbutki bahwa industri otomotif menjadi bagian terpenting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Bukan hanya manufaktur melainkan peningkatan perekonomian Indonesia," ujar Menperin di ajang Jakarta Auto Week, beberapa waktu lalu.
Menperin Agus kemudian membuka data penjualan mobil setelah dibantu oleh kebijakan diskon PPnBM mobil baru.
Pada periode Maret-Desember 2021, sebanyak 519 ribu unit mobil bisa dijual oleh pemerintah. Angka ini meningkat mencapai 113 persen dari yang hanya 275 ribu unit di Maret-Desember 2020.
Karena hal tersebut, Menperin pun meminta agar pemerintah bisa memperpanjang kebijakan dison PPnBM mobil baru.
Terkait perpanjangan kali ini, Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah memang belum buka suara soal perpanjangan masa diskon PPnBM mobil baru.
Tetapi, meskipun proses pengajuan perpanjangan diskon PPnBM akan memakan waktu cukup lama, ia percaya bahwa pemerintah akan mengupayakan hal tersebut.
"Perpanjangan PPnBM yang saat ini juga masih belum selesai. Untuk saat ini, nanti minggu-minggu terakhir baru bisa kami jawab (diperpanjang atau tidak)," katanya.
Seperti diketahui, insentif diskon pajak PPnBM DTP dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Aturan itu berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Pada aturan tesebut, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat diberikan bagi kendaraan dengan kandungan komponen lokal minimal 80%. Ada dua segmen yang kendaran bermotor yang mendapatkan insentif tersebut.
Segmen pertama, kendaraan bermotor dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low-Cost Green Car (LCGC).
Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% untuk masing-masing kuartal tersebut, sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1%, dan kuartal ketiga 2%.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500cc dengan harga antara Rp200-250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.