INDUSTRY.co.id - Jakarta- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta kembali mencatatkan prestasi bergengsi dengan diraihnya penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi (A) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia.
Melalui komitmen amanah dan dedikasi sepenuh hati, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berhasil mempertahankan prestasi tersebut selama dua tahun berturut- turut.
“Alhamdulillah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat kembali menpertahankan penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi (A) dari KemenPANRB selama dua tahun berturut- turut. Tentunya prestasi ini bisa kami dapatkan atas bimbingan dan arahan Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Rasyid Baswedan beserta Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bapak Ahmad Riza Patria sehingga kami mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima di tengah banyaknya tantangan yang dihadapi” papar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kamis (10/3/2022)
Atas keberhasilan tersebut, Benni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga Jakarta yang telah mengurus perizinan dan nonperizinan secara mandiri serta berkolaborasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta.
“Apresiasi setinggi- tingginya kami berikan kepada seluruh warga Jakarta yang telah mengurus perizinan dan nonperiznan secara mandiri serta senantiasa berkolaborasi bersama mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta” ujar Benni
Pelayanan Publik merupakan muara dari Visi Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan merupakan bukti kehadiran negara. Pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik yang berkelanjutan dilakukan untuk memastikan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Kami terus memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan lebih profesional, efektif, efisien, transparan, adaptif dan inovatif secara berkelanjutan” imbuh Benni.
Oleh sebab itu, Benni memaparkan bahwa seluruh jajarannya di 316 service point atau Unit Pengelola PMPTSP kelurahan, kecamatan, kota administrasi, kabupaten administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta harus mampu memenuhi seluruh aspek tersebut dan memastikan bahwa pelayanan publik yang prima dapat diakses oleh masyarakat secara nyaman dan aman dalam kondisi apapun termasuk pada masa pandemi Covid-19. Dirinya pun memaparkan kilas balik terkait jumlah pelayanan yang telah diberikan pada tahun 2021 lalu, dimana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melayani lebih dari 5,6 juta permohonan layanan perizinan dan nonperizinan baik secara daring maupun luring dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai peraturan perundangan. Adapun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas layanan yang diberikan sebesar 90,09
Sementara dari segi inovasi layanan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki berbagai Inovasi layanan, diantaranya Call Center Tanya PTSP yang dapat dihubungi melalui nomor telepon (021) 1500-164 dan live chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id untuk menanyakan informasi/ konsultasi terkait jenis pelayanan, prosedur pengajuan izin/ nonizin dan hal- hal lain terkait pelayanan publik yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
kemudian kegiatan penyuluhan terpadu yang secara gencar memberikan keterbukaan informasi publik mengenai kebijakan, inovasi dan capaian DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial @layananjakarta termasuk memberikan layanan penyuluhan dan asistensi pengajuan perizinan/nonperizinan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Pemohon juga dapat mengunakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang dapat melakukan pendampingan pengurusan perizinan/nonperizinan secara langsung di rumah atau kantor pemohon dari mulai tahap permohonan sampai dengan izin/nonizin diterbitkan atau end to end process dengan mengakses website pelayanan.jakarta.go.id dan memilih menu “pesan AJIB” untuk memanfaatkan layanan tersebut. Layanan AJIB adalah GRATIS.
“Dua tahun terakhir ini menjadi masa- masa yang memiliki tantangan tersendiri ketika harus menghadapi pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh aspek kehidupan, namun sebagai penyelenggara pelayanan publik, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat menaklukan berbagai tantangan tersebut untuk tetap hadir memberikan pelayanan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/nonperizinan bagi masyarakat secara optimal dengan Pelayanan Prima,” imbuh Benni.
Seluruh upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam memudahkan masyarakat mengurus perizinan dan nonperizinan juga berdampak pada peningkatan realisasi investasi. Berdasarkan Data/Laporan Realisasi Investasi dari Kementerian Investasi/ BKPM RI pada tahun 2021, Provinsi DKI Jakarta mencatatkan Realisasi investasi sebesar Rp. 103,3 Triliun yang terdiri dari realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar US$ 3,3 Milyar atau setara dengan Rp.48,6 Triliun dan realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp.54,7 Triliun. Dengan total jumlah proyek investasi di Jakarta sebanyak 34.739 proyek, jumlah proyek investasi tersebut merupakan yang terbanyak di Indonesia. Atas capaian Realisasi Investasi tersebut, beberapa waktu lalu DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Investasi/ BKPM Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
“Kami bangga telah melayani warga Jakarta dengan Pelayanan Prima dan selalu bersedia menyerap aspirasi masyarakat agar kedepannya mengurus perizinan dan nonperizinan di Jakarta semakin mudah serta iklim investasi semakin kondusif sehingga dapat menarik banyak investor untuk melakukan realisasi investasi baik PMDN maupun PMA guna menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian di Jakarta,” demikian ungkap Benni.
Pelayanan Terbaik Adalah Orientasi Pemerintah
Sementara itu Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik lingkup Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah harus konsisten meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Setiap aparatur negara harus mempunyai orientasi yang sama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Menteri Tjahjo dalam siaran youtube Kementerian PANRB
Ia menyampaikan pesan Presiden bahwa jiwa melayani serta membantu masyarakat wajib tertanam kuat dalam diri.
“Bukan zamannya lagi aparatur negara seperti pejabat zaman kolonial, malah minta dilayani. ASN harus melayani,” tegasnya.
Seluruh jajaran pemerintah dari pusat hingga daerah juga harus menguatkan employer branding Bangga Melayani Bangsa.
“Jangan ada lagi ego sektoral, ego daerah dan ego ilmu, yang dipikirkan adalah bagaimana ASN bangga melayani bangsanya dengan baik,” jelas Menteri Tjahjo
Lebih lanjut Menteri Tjahjo mengimbau kepada seluruh aparatur negara baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah agar melayani dan menyerap aspirasi setiap masyarakat guna memberikan kemudahan dalam mengurus berbagai permasalahan khususnya yang menyangkut layanan dasar maupun hal-hal terkait masalah investasi.
“Terima Kasih atas peran Kementerian/Lembaga dan juga semua daerah mulai Provinsi sampai tingkat Kelurahan dan Desa. Semoga Indonesia akan bisa mampu pemerintahannya di semua jajaran dapat melayani masyarakat dengan cepat dan dengan baik,” pungkas Menteri Tjahjo.
Pelayanan Publik adalah wajah konkrit kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Negara disebutkan hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, yang cepat, yang profesional dan berkeadilan. Mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, memerlukan tata kelola, membutuhkan perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1054 Tahun 2021, lokus evaluasi pelayanan publik dilakukan di 84 Unit Pelayanan Publik (UPP) pada tingkat Kementerian dan Lembaga; 34 UPP pada tingkat Provinsi dan 514 UPP pada tingkat Kabupaten/ Kota. Adapun yang menjadi aspek penilaian terdiri dari: Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi Pelayanan Publik.