Menaker Ida Pastikan Klaim JHT Sesuai Aturan Lama, Bahkan Dipermudah
Oleh : Ridwan | Rabu, 02 Maret 2022 - 15:45 WIB

Menaker Ida Fauziyah
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
Ia menegaskan, pihaknya sedang memproses revisi Permenaker nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19 tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.
Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Menaker Ida, Jakarta, Rabu (2/3).
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tegas Menaker.
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tegas Menaker Ida.
Baca Juga
Pengamat Apresiasi Langkah Menhut Soal Triple Planetary Crisis
Hebat! Menperin Agus: Lulusan Politeknik Kemenperin Terserap Kerja…
Percepat Pembangunan Nasional, Kemenperin Bidik Kawasan Industri…
RUPTL 2025–2034 Ciptakan 91% Green Jobs, Koaksi Indonesia Soroti…
Perkuat UMKM Lewat Standardisasi, BSN Gelar Bootcamp SNI Bina UMK…
Industri Hari Ini

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:54 WIB
Prabowo Di Telepon Donald Trump, Begini Percakapannya....
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menerima sambungan telepon dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Kamis malam, 12 Juni 2025. Dalam percakapan yang berlangsung selama…

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:30 WIB
Schneider Electric Luncurkan Solusi Pengisi Daya Listrik Portabel Premium, Schneider OffGrid Portable Power Station
Perangkat ini dibuat dari 60% plastik daur ulang pasca konsumsi dalam desain yang ringkas, ringan, dan mudah dibawa ke mana saja dengan beragam port pengisian daya yang kompatibel dengan berbagai…

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:31 WIB
BRI dan Rumah BUMN Cetak UMKM Siap Ekspor: Kisah Sukses Baker’s Gram Jakarta
Perjalanan usaha sering kali berawal dari kecintaan pada tradisi keluarga. Inilah yang dialami Ratna, pemilik Baker’s Gram, sebuah UMKM di bidang kuliner yang telah berevolusi dari industri…

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:21 WIB
Sinar Mas Land Rilis Klaster Averon di Kota Wisata Cibubur, Rumah Bergaya Modern Colonial Eropa Seharga Rp3,2 M
Sinar Mas Land resmi merilis klaster Averon di Kota Wisata Cibubur sebagai pilihan hunian terbaru dengan gaya arsitektur modern colonial. Desain hunian di klaster Averon terinspirasi dari rumah-rumah…

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:57 WIB
Aryana Karawaci Rilis Cluster Viona, Rumah 2 Lantai Cocok untuk Pasangan Muda, Harga Rp800 Jutaan
Setelah sukses memasarkan cluster Safira dan Kristal, Aryana Karawaci yang dikembangkan PT Primanusa Jayakusuma merilis produk terbarunya, cluster Viona, rumah berkonsep 2 lantai.
Komentar Berita