Menaker Ida Pastikan Klaim JHT Sesuai Aturan Lama, Bahkan Dipermudah
Oleh : Ridwan | Rabu, 02 Maret 2022 - 15:45 WIB

Menaker Ida Fauziyah
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
Ia menegaskan, pihaknya sedang memproses revisi Permenaker nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19 tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.
Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Menaker Ida, Jakarta, Rabu (2/3).
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tegas Menaker.
Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tegas Menaker Ida.
Baca Juga
MenPANRB Blak-blakan Soal Sanksi untuk ASN Buka Puasa Bersama
Pengusaha Periklanan Ramai-ramai Tolak Revisi PP 109/2022: Matikan…
Kemenperin Angkat Bicara Soal Penyesuaian Upah Pekerja Industri Berorientasi…
Ini Daftar Perusahaan dan Institusi Peraih Penghargaan P3DN 2023
Business Matching PDN 2023 Berhasil Capai Kontrak Rp200-an Triliun,…
Industri Hari Ini

Sabtu, 25 Maret 2023 - 20:09 WIB
BTN Optimistis Tahun 2023 Kinerja Makin Gemilang
Jakarta-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) optimistis tahun ini akan meraih kinerja yang gemilang seiring dengan susunan direksi baru perseroan.

Sabtu, 25 Maret 2023 - 19:23 WIB
Fokus Ekspansi, MyRepublic Komitmen untuk Fiberisasi Hingga ke 60 Kota Baru
MyRepublic terus berfokus melakukan ekspansi pada tahun ini dengan komitmen untuk melakukan fiberisasi hingga ke 60 kota baru di Indonesia. Kota baru ini antara lain adalah Tegal, Purwokerto,…

Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:55 WIB
Pertagas Peduli Pendidikan Inklusi, Berbagi Inspirasi Di SLB Santi Rama
Pertamina Gas (Pertagas) yang merupakan afiliasi dari Subholding Gas Pertamina menggelar kegiatan edukasi industri gas bumi di SLB Santi Rama.

Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:46 WIB
Ikuti Cyber Expresi 2023 dan Dapatkan Hadiah Jutaan Rupiah
Universitas Siber Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Cyber University, menghadirkan event Cyber Expresi 2023 bagi siswa/i SMA/SMK/Sederajat. Event ini, merupakan wujud dari Cyber University…

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:26 WIB
Hyundai Perluas Jaringan Layanan Mobile Charging di Kota Medan
Kehadiran Mobile Charging di kota Medan ini melengkapi fasilitas Hyundai Mobile Charging yang sudah tersedia di sejumlah kota besar, seperti Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya,…
Komentar Berita