INDUSTRY.co.id, Jakarta, FMB9 – Pemberlakuan syarat kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Maret 2022 tidak akan menyulitkan proses jual beli tanah. Pada tahap pertama, hanya  pembeli  yang  diwajibkan  melampirkan  syarat  tersebut, sementara penjual tidak.

Advertisement

Menindaklanjuti  Instruksi  Presiden  (Inpres)  Nomor  1  Tahun  2022 tentang optimalisasi  pelaksanaan  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) sebagai lembaga pelayanan publik, memang akan menambahkan syarat kartu BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah.

“Insya Allah semua mudah dilakukan, jadi jangan sampai masyarakat terpengaruh oleh pendapat yang negatif,” jelas Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, saat diskusi virtual Forum Merdeka Barat9  (FMB9)  bertajuk  “Kesehatan  Syarat  Wajib  Layanan  Publik”  yang digelar secara daring pada Kamis (24/2/2022)

Advertisement

Ditambahkan Taufiqulhadi, pihaknya kini sudah menyelesaikan materi- materi tambahan sosialisasi dan petunjuk yang akan memudahkan masyarakat turut menjalankan aturan ini dengan baik,

“Kementerian  ATR/BPN  telah  dan  akan  terus  melakukan  sosialiasi secara terus-menerus hingga kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat,” tegasnya.

Advertisement

Menurut   Teuku,   tidak   ada   kesulitan   dalam   implementasi   Inpres tersebut, mengingat cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan yang telah demikian  luasnya  di  kalangan  warga  negara,  maka  aturan  tersebut justru  akan  mempermudah  akses  layanan  publik,  salah  satunya  di proses jual beli tanah dalam kewenangan Kementerian ATR/BPN.

"Tahap awal hanya pembeli yang disyaratkan wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan melampirkannya, sedangkan penjual sampai saat ini belum ditentukan, ya  jadi  hanya  pembeli sesuai arahan optimalisasi Inpres itu,” ujar Teuku.

Advertisement

Hal itu, juga berlaku jika pembeli lebih dari satu orang, maka wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan masing-masing orang tersebut pada saat disampaikan berkas ke notaris atau kantor pertanahan, jika belum dilampirkan,  maka  berkas  tetap  diproses tetapi pada waktu pengambilan wajib melampirkan kartunya.

"Jadi kami telah membuat polanya seperti itu, kami permudah prosesnya, jadi proses jual beli bisa tetap berjalan sampai berkas disampaikan jika belum punya kartu kepesertaan, tapi saat mengambil berkas   wajib   melampirkan   kartu   BPJS   Kesehatan,   kami   berharap dengan itu tidak ada lagi pandangan-pandangan yang negative, seakan- akan itu dipaksakan, belum siap dan lain-lain,” tutur Teuku.

Jadi, Teuku menambahkan, jika ada pembeli tanah yang tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan, berkasnya tetap akan di proses sambal menunggu kartu BPJS Kesehatannya jadi dibuatkan oleh di pembeli tersebut.

"Peringatan tetap ada, tapi tetap dilayani walau ketika proses awal itu belum melampirkan kartu BPJS, maka berkas itu tetap akan tetap diproses,  tetapi  nanti  ketika  itu  sudah  selesai  bisa  diambil  hanya dengan melampirkan kartu BPJS Kesehatan," tambah Teuku.

Bagaimana jika yang membeli badan hukum, Teuku menjelaskan, sementara ini yang dimaksudkan dalan Inpres itu adalah optimalisasi kepesertaan   BPJS   Kesehatan   adalah   100   persen   warga   negara Indonesia, sehingga warga yang ada dalam badan hukum tersebut yang ditekankan.

Kemudian mengenai pertanyaan apa hubungan BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah?, Teuku kembali menekankan persoalan utama bukan pada hubungannya, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS kesehatan, karena sesuai amanah Undang-Undang (UU) bahwa kepesertaan itu wajib bagi seluruh warga negara. Dengan begitu, seluruh rakyat akan bisa terlindungan dan terjamin kesehatannya.

"Jadi   salah   satu   dari   bentuk   hadirnya   negara,   maka   melalui Kementerian ATR/BPN mendorong agar masyarakat semakin baik kesehatannya dengan ikut dalam program JKN,” pungkas Teuku Taufiqulhadi

Turut hadir dalam diskusi adalah Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan  Sosial  Kemenko  PMK  Andie  Megantara,  Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.