INDUSTRY.co.id-Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan terkait penyelesaian permasalahan unit link, OJK terus memantau penanganan permasalahan unit link yang akan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Advertisement

"Penyelesaian harus dilakukan secara individual sehingga nasabah perseorangan akan dimediasi dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak (win-win solution) dan dilakukan secara transparan," demikian siaran pers OJK di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

OJK juga telah mendapatkan penjelasan dari perusahaan asuransi mengenai mekanisme pengembalian premi sesuai kelayakan yang akan dimediasi oleh LAPS SJK secara obyektif dan independen.

Advertisement

Selengkapnya simak pernyataan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo pada postingan ini.

Advertisement