INDUSTRY.co.id - Jakarta - Salah satu pelaku industri kecil dan menengah (IKM) elektronik asal Kudus yang telah memperoleh sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) adalah UD Winner Elektronik. 

Dua produk pengeras suara buatan UD Winner telah disertifikasi dengan nilai TKDN sekitar 30% - 31,70%. 

Dengan demikian, menurut Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, UD Winner telah ikut serta mendorong percepatan substitusi impor yang ditargetkan pada akhir 2022 mencapai 35 persen.

“Selain itu, dengan sertifikasi tersebut, UD Winner berkesempatan dapat terserap produknya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Reni di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Menurut Reni, dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%. 

“Adapun produk dalam negeri yang wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%,” ujarnya.