Implementasi Permen ESDM No. 26/2021 Tunjukkan Komitmen Pemerintah terhadap Transisi Energi

Oleh : Hariyanto | Sabtu, 22 Januari 2022 - 20:09 WIB

PLTS Ilustrasi (ist)
PLTS Ilustrasi (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta  – Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa, mengapresiasi dijalankannya Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Peraturan ini merupakan perbaikan ketiga dari Permen ESDM No. 49/2018, dan meski telah diundangkan sejak Agustus 2021, sempat mengalami penundaan pelaksanaan. Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Wakil Menteri BUMN, dan Direksi PLN menyepakati pelaksanaan segera Permen tersebut.

"Potensi energi surya Indonesia mencapai 19.800 gigawatt-peak (GWp) dan memegang peran penting untuk mendukung pencapaian target 23% bauran energi terbarukan di 2025 sesuai target PP No. 79/2014 dan Perpres No. 22/2017 dan rencana transisi energi untuk mencapai target Net-Zero Emission di 2060 atau lebih awal," kata Fabby yang dikutip INDUSTRY.co.id, Sabtu (22/1/2022).

"PLTS atap sangat sesuai dengan kebutuhan untuk mengakselerasi penambahan pembangkit energi terbarukan di luar RUPTL PLN hingga 2025. Selain itu PLTS atap merefleksikan gotong royong masyarakat memanfaatkan energi terbarukan tanpa membebani keuangan negara, serta berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi hijau," imbuh Fabby.

Perbaikan regulasi ini penting untuk memaksimalkan pemanfaatan energi surya di Indonesia. PLTS atap adalah salah satu kontribusi nyata masyarakat untuk target dekarbonisasi Indonesia yang dapat dilakukan secara cepat di seluruh wilayah Indonesia, serta tidak menggunakan anggaran pemerintah.

Instalasi kumulatif 1 GWp PLTS atap dapat menyerap tenaga kerja 20.000 - 30.000 orang per tahun (angka konservatif) dan mampu menciptakan permintaan untuk pengembangan industri surya dalam negeri - juga menurunkan emisi GRK hingga 1,05 juta ton per tahun. Setiap tambahan PLTS Atap dengan kapasitas 9 MW, dapat menciptakan dampak ekonomi senilai USD 17,9 juta.

Permen ESDM No.26/2021 di antaranya memuat ketentuan ekspor-impor 1:1 ke dan dari jaringan PLN (sebelumnya 0,65:1) dan jangka waktu reset kelebihan ekspor listrik yang diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan.

Perubahan ini akan mempercepat waktu pengembalian investasi pelanggan sehingga meningkatkan keekonomian PLTS atap. Kendala terkait proses pengajuan dan perizinan yang hendak ditangani dengan peraturan baru ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya tarik PLTS atap karena calon pengguna mendapatkan kepastian.

Menurut Fabby, perbaikan regulasi ini menjawab aspirasi masyarakat dan telah ditunggu pelaksanaannya sejak tahun 2021 lalu. Keekonomian masih menjadi salah satu faktor penentu bagi calon pengguna PLTS atap, di samping motivasi lainnya seperti kontribusi pelestarian lingkungan dan persepsi bahwa PLTS atap merupakan teknologi yang keren.

Temuan ini didapatkan dari survei pasar yang dilakukan oleh Institute for Essential Services Reform (IESR) di Jabodetabek, Surabaya, Bali, dan Jawa Tengah; di mana mayoritas responden khususnya rumah tangga menginginkan periode balik modal investasi di bawah 7 tahun, dominan di 3-5 tahun. Dengan menjadikan tarif ekspor listrik setara tarif impor (1:1), periode balik modal dapat diperpendek 1-2 tahun dari yang sekarang di atas 10 tahun.

Perbaikan regulasi yang meningkatkan keekonomian terbukti menjadi pendorong utama naik pesatnya instalasi PLTS atap di sektor industri dalam 3 tahun terakhir, yang meningkat hingga 35 MW dari sekitar 6 MW di 2018, menurut data IESR.

Kenaikan ini adalah dampak dari revisi Permen ESDM untuk penurunan biaya paralel kapasitas dari 40 jam per bulan menjadi 5 jam per bulan.

AESI berharap perubahan pada Permen ESDM No. 26/2021 mampu mendorong tingkat adopsi PLTS atap di berbagai sektor dan tidak hanya untuk pelanggan PLN, juga pelanggan di wilayah pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) lainnya.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini optimal, AESI meminta Kementerian ESDM segera membentuk Pusat Pengaduan PLTS Atap sebagaimana yang diatur pada pasal 26 dan membentuk tim untuk keperluan tersebut, di mana AESI dapat terlibat aktif dan berkontribusi.

AESI juga akan memantau pelaksanaan Permen ini dengan memberdayakan anggota dan jaringan AESI yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Omega Hotel Management Segera Meluncurkan Restoran Indonesia "Ramela - Cultural Taste of Indonesia"

Sabtu, 20 April 2024 - 06:12 WIB

Omega Hotel Management Segera Meluncurkan Restoran Indonesia "Ramela - Cultural Taste of Indonesia"

Omega Hotel Management dengan bangga akan segera meluncurkan restoran terbaru mereka yang menampilkan kekayaan kuliner Indonesia, "Ramela - Cultural Taste of Indonesia". Restoran ini akan menjadi…

Aslog Dankormar Tandatangani Naskah Memorandum

Sabtu, 20 April 2024 - 05:12 WIB

Aslog Dankormar Tandatangani Naskah Memorandum

Menjelang acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Asisten Logistik Komandan Korps Marinir (Aslog Dankormar) dilaksanakan memorandum Serah Terima Jabatan dari pejabat lama Kolonel Marinir Tri Subandiyana,…

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Raya Tony Blair Diskusi Isu Global

Sabtu, 20 April 2024 - 05:04 WIB

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Mantan PM Inggris Raya Tony Blair Diskusi Isu Global

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Inggris Raya (1997-2007) dan Executive Chairman Tony Blair Institute, Mr. Tony Blair, di Kementerian Pertahanan, Jakarta,…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi Papua

Sabtu, 20 April 2024 - 04:57 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi Papua

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Koordinasi membahas perkembangan situasi di Papua dan Rapat Koordinasi membahas penyelesaian masalah lahan antara Pemda Sumatera Selatan…

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…