Permudah Pembayaran Denda Tilang, E-Tilang Diluncurkan 16 Desember 2016

Oleh : Hariyanto | Selasa, 13 Desember 2016 - 16:22 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, E-Tilang atau Tilang elektronik melalui aplikasi akan segera di terapkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Sedangkan, peluncuranya sendiri akan dilakukan pada jumat 16 Desember 2016.

Nantinya, Cara kerja E-Tilang ini cukup sederhana dan mudah. Bagi yang terkena tilang, mereka hanya akan diminta memasukan nomor tilang dan langsung membayarnya melalui aplikasi.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto berharap pada jumat 16 Deseber 2016 mendatang, aplikasi E-Tilang ini dapat segera diluncurkan.

"Mudah-mudahan Jumat 16 Desember ini diluncurkan," ujar Agung Budi Maryoto, Selasa (13/12).

Menurut Agung, pertama-tama E-Tilang akan diterapkan di 17 Polda di seluruh Indonesia, kemudian Januari 2017 bertahap menyambangi semua daerah.

"Ada 17 Polda, tahun depan mudah-mudahan semua (wilayah)." tambah Agung.

Melalui E-Tilang pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI atau EDC BRI.

Pembayaran elektronik ini sekaligus diklaim bisa menghilangkan praktik percaloan termasuk mengikis pungutan liar di jalanan. Sistem real time terpadu dengan sistem di kepolisian sehingga korps seragam coklat ini bisa mengecek data pembayaran langsung.

Untuk kedepannya, sistem ini akan terpadu dengan server SIM dan STNK. Sehingga jika ada pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya, mereka tidak bisa memperpanjang SIM/STNK. Untuk aplikasi E-Tilang ini, kabarnya baru bisa digunakan untuk Smartphone berbasis Android.