INDEF GTI Usul Tiga Sumber Penerimaan Daerah Sebelum Insentif Kendaraan Listrik Dicabut

Oleh : Nina Karlita | Jumat, 22 Mei 2026 - 08:45 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wacana pencabutan insentif kendaraan listrik di Indonesia dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat transisi energi dan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional. 

Sebelum mengambil langkah tersebut, INDEF Green Transition Initiative (GTI) mengusulkan tiga opsi penerimaan daerah yang dinilai lebih potensial dan berkelanjutan.

Usulan tersebut disampaikan dalam acara Media Briefing dan Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menjelaskan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai kebijakan alternatif sebelum mencabut insentif kendaraan listrik.

Menurutnya, penghentian insentif tanpa perhitungan matang berpotensi memperlambat adopsi kendaraan listrik sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi pelaku industri dan masyarakat.

Salah satu opsi yang ditawarkan INDEF GTI adalah penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ). Berdasarkan kajian mereka, kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman di Jakarta saja berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp383 miliar per tahun.

Selain menjadi sumber pendapatan asli daerah, kebijakan LEZ juga dinilai mampu membantu pengendalian kualitas udara di pusat ibu kota.

“Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta,” ujar Andry.

INDEF GTI menilai implementasi LEZ dapat menjadi solusi yang seimbang antara kebutuhan fiskal daerah dan agenda dekarbonisasi transportasi.

Selain LEZ, INDEF GTI juga mengusulkan penerapan cukai emisi sebagai sumber penerimaan baru negara dan daerah. Berdasarkan hasil perhitungan mereka, cukai emisi berpotensi menghasilkan tambahan pendapatan hingga Rp40 triliun per tahun.

Angka tersebut bahkan disebut melampaui gabungan penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis, serta mencapai tiga kali lipat dari cukai alkohol.

Dana hasil cukai emisi nantinya dapat dibagikan ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil berbasis kinerja ekonomi hijau dan lingkungan.

Jika pemerintah tetap ingin memberlakukan pajak kendaraan listrik, INDEF GTI menyarankan penerapan pajak progresif berbasis kepemilikan kendaraan.

Kajian INDEF GTI menunjukkan bahwa kepemilikan kendaraan listrik nasional pada 2025 didominasi kendaraan kedua sebesar 66,2 persen. Sementara kepemilikan kendaraan listrik pertama hanya sekitar 4 persen.

Dari skema pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya tersebut, pemerintah diperkirakan dapat memperoleh potensi penerimaan sekitar Rp1,9 triliun per tahun.

Andry menilai kepastian kebijakan sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat yang mulai beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jimmi Pardede, mengatakan diskusi mengenai pajak kendaraan listrik masih terus berlangsung di tengah tekanan fiskal daerah akibat berkurangnya anggaran transfer pusat.

Menurut Jimmi, penerapan pajak progresif berdasarkan nilai jual kendaraan dapat menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan percepatan transisi energi.

“Usulan pajak progresif sangat bagus. Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sunandar, menegaskan insentif kendaraan listrik tidak bisa diberikan selamanya.

Pemerintah, kata dia, perlu mengevaluasi perkembangan industri kendaraan listrik, mulai dari pabrik, baterai, infrastruktur, hingga jumlah pengguna sebelum memutuskan kelanjutan insentif.

Di sisi lain, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menekankan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik harus mempertimbangkan aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis.

Ia menjelaskan pemerintah pusat memang telah menginstruksikan pemberian insentif kendaraan listrik melalui regulasi dan surat edaran. Namun, implementasi teknis tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui mekanisme otonomi fiskal.

Menurut Teguh, keberhasilan kebijakan kendaraan listrik tidak hanya ditentukan dari sisi penerimaan daerah, tetapi juga kesiapan regulasi dan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankannya.
 

Nina Karlita

Redaksi

Nina Karlita adalah seorang jurnalis, penulis, dan aktif dalam kegiatan pemberdayaan perempuan di Indonesia bergabung di Majalah Industry sejak tahun 2014. - Jurnalis Ekonomi dan Bisnis: tercatat sebagai salah satu tim redaksi dan jurnalis aktif di media nasional Industry.co.id. - Tulisan-tulisannya banyak mengulas seputar perkembangan ekonomi, literasi, korporasi - Pernah menjadi Ketua Komunitas FoWarLife: Nina Karlita mengemban amanah sebagai Ketua FoWarLife (Forum Wartawan Lifestyle). Melalui organisasi ini, ia sering menginisiasi program pemberdayaan masyarakat. Salah satu kegiatannya yang menonjol adalah program Cooking Class for Business yang menggandeng perusahaan finansial teknologi untuk melatih puluhan wanita agar cakap dalam merintis usaha kuliner skala mikro.

Lihat semua artikel →