Dewan Komisaris dan Menteri BUMN Sepakati Penyelesaian Kasus Direksi Garuda Indonesia

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 07 Desember 2019 - 19:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendatangi kantor Kementerian BUMN Sabtu  (7/12/2019) untuk bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir guna membahas tindaklanjut pasca dibebastugaskannya Ari Ashkara dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia per tanggal 5 Desember kemarin.

Pertemuan tersebut menyepakati pemberhentian sementara waktu bagi seluruh anggota Direksi yang terindikasi terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan ferry flight pesawat Garuda Indonesia GA9721 jenis Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Perancis pada 17 November kemarin di Soekarno-Hatta Cengkareng, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya Dewan Komisaris akan mengangkat pelaksana tugas untuk jabatan Direksi yang diberhentikan sementara tersebut pada kesempatan pertama. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Dewan Komisaris Garuda telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor: DEKOM/SKEP/011/2019 tanggal 5 Desember 2019 yang menetapkan Fuad Rizal sebagai Plt. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk disamping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Menteri BUMN meminta Komite Audit agar tetap melakukan investigasi lanjutan terhadap kasus penyelundupan dimaksud. Terkait adanya kejadian ini, Erick berpesan agar seluruh karyawan Garuda Indonesia dapat menjalankan tugasnya seperti biasa dan tidak terganggu dengan adanya restrukturisasi. “Saya minta seluruh karyawan Garuda Indonesia tetap memberikan pelayanan terbaik untuk para penumpang pesawat,” tuturnya.