Pengelola Kawasan Industri Jorong Keluhkan Proses Kepastian Berusaha di Daerah yang Masih Lambat

Oleh : Ridwan | Selasa, 30 Januari 2018 - 13:50 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah memalui Kementerian Perindustrian terus mendorong percepatan pengembangan Kawasan Industri Jorong (PT Jorong Port Development/JPD) sebagai salah satu usaha untuk meningkatkan pemerataan perekonomian daerah.

Kawasan Industri Jorong menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) 14 kawasan industri di luar Jawa, kemudian juga masuk dalam 64 usulan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Namun, hingga saat ini kawasan industri jorong masih belum bisa beroperasi dikarenakan masalah perizinan yang masih belum terselesaikan

Direktur Utama PT Jorong Port Development (JPD), Wishnu Soehardjo mengatakan, perizinan merupakan kunci bagi kami para pengusaha untuk memulai usahanya di Indonesia.

"Perizinan adalah kunci utama untuk memulai usaha. Disini kita butuh kepastian berusaha," ujar Wishnu kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Ia menyesalkan proses perizinan yang begitu lambat di daerah. Menurutnya, masih banyak permasalahan terutama kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang tidak sama.

"Kita berharap adanya terobosan dari pemerintah pusat untuk bisa disebar ke daerah, jangan sampai apa yang sudah bagus di pusat menjadi kendala di daerah," terangnya.

Wishnu mengungkapkan, saat ini sudah banyak investor yang tertarik investasi di kawasan industri Jorong. Namun, sulitnya mendapatkan perizinan membuat kita susah bergerak.

"Ironisnya, dari pemerintah pusat selalu mempromosikan KI Jorong, sehingga banyak investor datang, sedangkan kita punya kendala dalam perizinan," katanya.

Menurutnya, usaha-usaha sudah banyak kita lakukan untuk mendapatkan perizinan, tetapi tidak membuahkan hasil. "Intinya kita ingin kejelasan berusaha, koordinasi antar departemen harus lebih ditingkatkan. Saat ini semangatnya sudah ada tinggal diimplementasikan saja," ucap Wishnu.

Wishnu melihat kendalanya ada di otonomi daerah. Menurutnya, masing-masinh punya undang-undang, peraturan kita banyak yang tumpang tindih.

"Bayangkan saja kita yang pengusaha nasional saja bingung, apalagi investor luar negeri," tutur Wishnu.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →