Resmi Jadi Pelaku Usaha Mikro, Driver Ojol Kini Bisa Akses Fasilitas UMKM
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah resmi memberlakukan status baru bagi pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026. Bersamaan dengan kebijakan tersebut, potongan komisi yang dikenakan platform digital dibatasi maksimal 8 persen sehingga pengemudi memperoleh porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan sekaligus pemberdayaan pelaku usaha mikro di sektor transportasi berbasis digital.
"Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online," ujar Maman di Jakarta, Rabu (1/7).
Menurutnya, perubahan status tersebut membuat pengemudi ojol memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya. Mereka berhak mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari pelindungan usaha, pemberdayaan, pembiayaan, hingga peningkatan kapasitas kewirausahaan.
Selain itu, pengemudi juga memperoleh manfaat dari ketentuan perpajakan yang berlaku bagi usaha mikro.
"Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta," kata Maman.
Pemerintah, lanjutnya, tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan yang bertujuan membuka peluang usaha baru bagi para pengemudi di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring. Program tersebut meliputi akses pembiayaan, pelatihan kompetensi kewirausahaan, hingga pendampingan dalam mengembangkan usaha produktif.
"Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga," ujarnya.
Maman menjelaskan implementasi penyesuaian komisi akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perhubungan. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi agar proses transisi berlangsung bertahap tanpa mengganggu aktivitas operasional di lapangan.
Ia menegaskan perubahan status tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro.
"Kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro akan terus kami percepat agar pelindungan dan pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung semakin optimal," tuturnya.
Terkait administrasi, pemerintah memastikan proses penyesuaian dilakukan secara bertahap sehingga tidak menjadi beban bagi para pengemudi.
"Semangat utama kebijakan ini adalah memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada saudara-saudara ojol. Persyaratan administratif tidak boleh menjadi beban. Yang terpenting, implementasi kebijakan ini berjalan baik melalui koordinasi seluruh pihak terkait," kata Maman.
Ia menambahkan pemerintah juga sedang menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online.
"Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan," ujar Maman.