Asaki Harap Kebijakan Antidumping Keramik Diberlakukan Secepat Mungkin

Oleh : Ridwan | Senin, 01 April 2024 - 17:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) berharap kebijakan antidumping produk keramik impor asal Tiongkok dapat diterapkan pada akhir kuartal II - 2024.

"Kami saat ini sedang menunggu penyelidikan KADI. Ini diharapkan akhir Juni sudah bisa diajukan dari KADI ke Menteri Perdagangan, sehingga tidak butuh waktu lama antidumping ini bisa diberlakukan," kata Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dengan hadirnya antidumping harapan kami bahwa utilisasi kapasitas produksi nasional dapat berangsur-angsur meningkat. 

"Tahun lalu utilisasi kapasitas nasional mendekati 70%, sedikit menurun dari tahun 2022 yang mencapai 78%. Tahun ini kami targetkan kembali di kisaran 73-75%," terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Edy, semakin cepat kebijakan antidumping ini diberlakukan, maka semakin cepat pula terjadinya pemulihan tingkat utilisasi kapasitas di dalam negeri.

Sebelumnya, Maret 2023 lalu, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan anti dumping terhadap impor produk ubin keramik dari Tiongkok. 

Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Asaki mewakili tiga perusahaan yaitu PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindoindah, dan PT Angsa Daya. 

Permohonan diajukan Asaki sebagai perwakilan industri dalam negeri.

Setelah meneliti dan menganalisis berkas permohonan tersebut, KADI menemukan bahwa terdapat indikasi impor produk ubin keramik yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik dumping yang berasal dari negara yang dituduh.