Artis Cantik Ikke Nurjanah dan Sejumlah Musisi Senior Menolak Penghapusan Pasal 18 dan Pasal 30 UU Hak Cipta

Oleh : Herry Barus | Minggu, 26 Desember 2021 - 12:00 WIB

Ikke Nurjanah Rilis Single Air Surgawi Berubah Neraka
Ikke Nurjanah Rilis Single Air Surgawi Berubah Neraka

INDUSTRY.co.id - Jakarta-  Sejumlah musisi senior seperti, Syam, Acil Bimbo, Rhoma Irama, Chandra &, Ikke Nurjanah, Kadri, Adriadi, Dharma Oratmangun dll yang tergabung dalam Federasi  Serikat  Musisi  Indonesia  /  FESMI,  salah  satu  organisasi  tempat  bernaung  musisi Indonesia,  mempertanyakan  upaya  para  pihak  produser  tertentu  dalam  hal  ini  adalah perusahaan  rekaman  (Pemohon),  yang  memohon  pengujian  UU  Hak  Cipta  tahun  2014  ke Mahkamah  Konstitusi.  Keterangan  sikap  organisasi  ini  diunggah  pada  laman  resmi  fesmi.id pada  Hari  Rabu  8  Desember  2021. 

Permohonan  antara  lain  menyangkut  penghapusan  pengaturan  tentang  pengembalian hak  cipta  dan  hak  terkait  kepada  pemilik  karya  lagu  dan  pelaku  pertunjukan  (dalam  hal  ini adalah  penyanyi  dan  pemusik  rekaman)  setelah  25  tahun  masa  perjanjian  jual  putus  berlalu. FESMI  berpendapat  bahwa  hal  tersebut  dapat  ‘membuka  luka  lama’  para  pencipta  lagu  dan penyanyi serta  pemusik yaitu menimbulkan kembalinya praktik yang berat sebelah (penjualan dengan  harga  tidak  sesuai),  antara  produser  dengan  pencipta  lagu  dan/atau  pelaku pertunjukan  (penyanyi  dan  pemusik). Undang  Undang  Hak  Cipta  nomor  28  tahun  2014  (UU  Hak  Cipta  2014),  yang  saat  ini beberapa  pasalnya  dimohonkan untuk diuji, pada dasarnya memberikan perlindungan hukum secara  terpisah  kepada  masing-masing  profesi  dalam  dunia  musik,  yakni,  Pencipta  Lagu  (atas karya  lagu),  Pelaku  Pertunjukan  (atas  suara  penyanyi  dan  pemusik  yang  direkam)  dan Produser  /  Perusahaan  Rekaman  (atas  master,  yang  berisikan  lagu  dan  nyanyian).  Hak  Pelaku Pertunjukan  dan  Hak  Produser  juga  diistilahkan  Hak  Terkait.

Sebagai  latar  belakang,  puluhan  tahun  sebelum  UU  Hak  Cipta  2014,  praktik  jual  putus atas  lagu  dan  nyanyian  dilakukan  oleh  Produser  kepada  mereka  yang  berada  pada  posisi lemah,  yang  mengakibatkan  hak  ekonomi  berpindah  selamanya  ke  tangan  Produser. 

Atas perjuangan  beberapa  tokoh  musik  yang  didukung  oleh  PAPPRI  (Persatuan  Artis  Penyanyi Pencipta  Lagu  Pemusik  Republik  Indonesia),  maka  UU  Hak  Cipta  melakukan  koreksi  atas praktik  yang  berat  sebelah  dengan  memunculkan  pasal  18  dan  30,  membatasi  jual  putus ‘selamanya’  menjadi  25  tahun,  tanpa  menghilangkan  hak  Produser  atas  masternya  (hingga  50 tahun,  yang  mana  setelah  masa  ini  master  menjadi  milik  masyarakat/habis  masa perlindungan).   Pasal  18  dan  30  dalam  nomenklatur  hak  cipta  disebut  sebagai  Termination  Rights (Reversionary  Rights),  yang  secara  konsekwensi  logis  memungkinkan  pemilik  lagu  dan nyanyian  disatu  pihak,  dan  pemilik  master  dilain  pihak,  ‘memutihkan’  perjanjian  lama (transaksi  jual  putus)  dengan  sebuah  perjanjian  baru. 

Nyatanya,  sejak  2014  hal  ini  telah  dan terus  berlangsung.  Ada  yang  berhasil  mengadakan  perjanjian  baru,  tetapi  ada  juga  yang belum,  sehingga  sebuah  master  lama  (katalog  lama)  berstatus  ‘mangkrak’.  Artinya,  Produser tidak  bisa  melanjutkan  peredaraan  dan  Pencipta  serta  Pelaku  Pertunjukan  juga  tidak  bisa mendapat  tambahan  pendapatan.  

Dalam kesempatan tersebut raja Dangdut Rhoma Irama mengatakan bahwa  Musica terlalu serakah karena ingin mengubah isi dari kedua pasal yang sudah disetujui oleh pemerintah itu.

"Keserakahan kembali muncul, Alhamdulillah teman teman musisi Bersatu untuk melakukan Counter Judicial review. Oleh karena itu kita mohon dukungan kepada teman-teman seniman untuk melawan kerakusan di dunia seni ini,”, kata Rhoma Irama dalam konferensi pers pada, Jumat (24/12/2021).

Karenanya, setelah  mengkaji  berkas  permohonan  MK  terkait,  maka  organisasi  FESMI  mengambil sikap  sebagai  berikut  : 1.  Berkeberatan  dengan  permohonan  yang  diajukan  Pemohon  dalam  pengujian  pasal  18  & 30 UU Hak Cipta 2014 serta  mempertanyakan pernyataan  Pemohon bahwa UU Hak Cipta pasal  18  &  30  disebut  inkonstitusional  dengan  alasan  bertentangan  dengan  Pasal  28  D ayat  (1)  dan  Pasal  28  H  ayat  (4)  UUD  1945. 

Organisasi  berpandangan,  permohonan pengujian  justru  mengabaikan  alasan  sejarah  terkait  munculnya  Pasal  18  dan  Pasal  30 dalam  UU  Hak  Cipta  2014,  yang  merupakan  koreksi  atas  praktik  jual  putus  yang  tidak menguntungkan bagi Pencipta dan Pelaku Pertunjukan. Sebagai catatan, dalam Copyright Act  negara  Amerika  yang  bersifat  liberal  juga  tersedia  pasal  Termination  Rights. 2.  Meminta  MK  mempertimbangkan  untuk  menolak  permohonan  pengujian  berikut dengan  alasannya,  yang  menghendaki  dihapusnya  Pasal  18  dan  Pasal  30  UU  Hak  Cipta 2014. 

Permintaan  organisasi  untuk  di  atas  semata-mata  agar  perlindungan  ‘kodrati’  bagi Pencipta  Lagu  dan  Pelaku  Pertunjukan  dapat  tetap  terlaksana,  sesuai  Amanat  UUD  1945 khususnya  Pasal  28,  jika  dikaji  secara  utuh. 3.  Mengajak segenap Pencipta Lagu, Pelaku Pertunjukan baik secara individu maupun secara bersama-sama  melalui  perkumpulan  dan  /  atau  organisasi  yang  mewakilinya  untuk meningkatkan  kepedulian,  menyatukan  persepsi  dan  turut  menyuarakan  hal-hal  tersebut di  atas.  

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun juga turut memberikan penjelasannya.

“Pemerintah dan Lembaga DPR sedang diuji kewibawaanya sebagai pembuat Undang Undang. Jadi produk Undang Undang ini kan dari Pemerintah dan DPR, Jadi jelas upaya Uji Materiil yang dilakukan oleh Musica ini melawan pemerintah dan DPR serta lebih dari 250 juta rakyat Indonesia, karena DPR adalah wakil dari 250 juta Rakyat Indonesia. Oleh karena itu Upaya untuk merampas hak eksklusif dari para pemilik Hak Cipta ini harus kita lawan.,” jelas Dharma.

Sementara Sam Bimbo yang jauh-jauh hadir dari Bandung juga turut mengungkapkan perjuangannya selama ini.

"Kami berjuang selama 4 tahun hingga Undang-Undang ini lahir, Ini teguran bagi musisi untuk bangun dan bangkit melawan kerakusan agar lebih adil dan beradab. Music aini mau melawan DPR yang mewakili 250 juta penduduk Indonesia. Jadi kalau Musica menang, Musica lebih hebat dari Indonesia. Nanti ada negara Musica,” jelas Sam bimbo.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Jumat, 19 April 2024 - 07:40 WIB

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Dalam rangka membangun komunikasi serta sinergitas, Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima kunjungan kerja Komanda Grup C Pasukan Pengamanan Presiden…

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Jumat, 19 April 2024 - 06:58 WIB

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Menutup Triwulan I Tahun 2024, Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) ditunjuk sebagai pemenang lelang Pembangunan Jalan Trans Papua ruas…

RS Siloam Cinere Depok

Jumat, 19 April 2024 - 06:46 WIB

Siloam Hospitals Jantung Diagram : Parkinson Dapat Dicegah, Proses Pengobatan Berdasarkan Kondisi Pasien

Parkinson adalah penyakit progresif pada otak dan sistem saraf yang memengaruhi kemampuan tubuh untuk bergerak. Penyebab utama Parkinson adalah kerusakan sel saraf pada area substantia nigra…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Jumat, 19 April 2024 - 06:04 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Audiensi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang didampingi Komisioner/Koordinator Bidang Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Komisioner…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Jumat, 19 April 2024 - 05:57 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Marsda TNI M. Khairil Lubis, Sertijab Dansesko TNI dari Marsdya TNI Samsul Rizal kepada…