INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu Lukman Edy mengatakan lobi yang dilakukan fraksi-fraksi menyepakati besaran ambang batas parlemen atau "parlementary treshold" sebesar 4 persen, tinggal disahkan dalam rapat Pansus.

Advertisement

"Lobi-lobi antar ketua fraksi dan ketua kelompok fraksi di Pansus, disepakati angka 4 persen untuk ambang batas parlemen," kata Lukman Edy di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (6/6/2017)

Dia menjelaskan kesepakatan itu diambil setelah didiskusikan empat pilihan ambang batas parlemen yaitu 3,5 persen, 4 persen, 5 persen, dan 7 persen.

Advertisement

Lukman optimistis ambang batas parlemen itu akan diputuskan dalam rapat Pansus Pemilu tanpa pemungutan suara karena telah disepakati fraksi-fraksi.

"Kami optimistis tidak perlu 'voting' untuk ambil keputusan terkait ambang batas parlemen," ujarnya.

Advertisement

Sementara itu menurut dia terkait ambang batas parpol mengajukan calon presiden, ada dua usulan yang menguat yaitu tanpa presidential treshold atau 0 persen dan 20-25 persen.

Dia menjelaskan tiga fraksi mengusulkan "presidential treshold" sebesar 20-25 persen yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Nasdem sementara partai lain mengusulkan 0 persen.

Advertisement

"Perdebatannya soal konstitusional dan inkonstitusional, kalau inkonstitusional maka ambang batas satu persen pun dianggap inkonstitusional," katanya.

Terkait hal itu, menurut dia Pansus akan melakukan rapat internal pada Kamis (8/6) dan diharapkan tidak ada "deadlock" karena alasan masing-masing kuat tinggal melihat kecenderungan di Pansus Pemilu bagaimana.

Lukman mengatakan kalau pendapat fraksi dominan maka keputusan Pansus bisa diambil melalui musyawarah dan mufakat namun kalau imbang akan dilanjutkan ke paripurna.

"Misalnya untuk 'presidential treshold' kalau posisinya 7-3 maka kami nilai dominan namun kalau 6-4 maka itu imbang dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR," ujarnya.