INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memutuskan adanya penyekatan dan pemberlakuan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang akan datang.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKK Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta (12/12/2021).

Dikatakan Riza, nantinya Pemprov Jakarta melalui Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan mendirikan pos-pos di sejumlah titik.

Advertisement

"Soal Nataru kita sudah menyiapkan beberapa (langkah) Insya Allah tidak ada penyekatan," ujarnya.

Selain tidak ada penyekatan, Ariza juga menyebutkan pemberlakuan SIKM juga belum diputuskan.

Advertisement

"Insya Allah mudah-mudah tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja kebijakannya," ucapnya.

Diketahui, Polri tetap mendirikan pos pelayanan dan pengamanan selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru di setiap daerah meskipun PPKM Level 3 dibatalkan.

Advertisement

Pos pengamanan tersebut bertujuan untuk memantau aplikasi PeduliLindungi di masyarakat yang melakukan mobilitas.

"Tetap ada (check point), itu kan untuk pengamanan. Pos pam (pengamanan) dan pos yan (pelayanan), nantinya bermanfaat untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi itu berjalan, rest area itu. Nanti kita akan atur," kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto.