Pemerintah Perlu Melakukan Perubahan Regulasi Vape
Oleh : Herry Barus | Jumat, 03 Desember 2021 - 09:09 WIB

General Manager RELX Indonesia Yudhistira Saputra.
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Perlahan tapi pasti, produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik atau vape, tembakau dipanaskan maupun tembakau kunyah, terus membanjiri pasar dalam negeri. Kehadiran produk-produk ini kian diterima dan disukai masyarakat konsumen tanah air.
Salah satu produk HPTL yang penyerapan dan pertumbuhan konsumennya dalam satu dekade terakhir ini cukup pesat adalah Vape. Jumlah peminat dan konsumen produk ini mencapai 2,2 juta pengguna. Meningkatnya permintaan produk HPTL jenis Vape berdampak positif kepada pembukaan lapangan pekerjaan yang dapat menyerap hingga 50 ribu tenaga kerja.
Salah satu inovasi terkini yang dilakukan produsen Vape RELX Indonesia adalah dengan membuat atau mengeluarkan varian vape dengan sistem tertutup (closed system). Varian ini menyatukan likuid, cartridge, dan coil dalam satu unit dan diproduksi oleh masing-masing pemilik merek, sehingga tidak dapat diutak-atik oleh pengguna sesuka hatinya.
“Vape sistem tertutup atau closed system menggunakan cairan nikotin (e-liquid) yang sudah dikemas yang dapat digunakan dengan perangkat vaping namun tidak dapat diisi ulang sehingga lebih aman dan tidak terkontaminasi dengan material lain di luar cairan yang diisi dari pabrik,” papar General Manager RELX Indonesia Yudhistira Saputra.
Kebijakan cukai belum sejalan
Sebagaimana bentuk atau jenis tembakau lainnya, produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti Vape ini juga telah diatur pengenaan cukainya oleh pemerintah dalam hal ini pihak Kementrian Keuangan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.198/PMK.010/2020 pemerintah mengenakan cukai dengan sistem ad valorem atau tarif yang dibebankan dalam bentuk persentase dari sebuah harga barang pada seluruh produk HPTL.
Menurut Yudhistira, cukai untuk industri vape sistem tertutup bukan di ad valorem, tetapi lebih ke pengkategorian sistem tertutup di dalam bentuk cartridge, di mana jumlah maksimum cairan yang bisa diisi per cartridge adalah 2ml tetapi harga jual eceran (HJE) minimum adalah Rp30.000 per cartridge, di mana jika dibandingkan dengan sistem terbuka HJE minimum per ml adalah Rp666. Jika kita bandingkan HJE untuk jumlah yang sama maka sistem tertutup akan membayar cukai sebesar 23 kali lipat dibandingkan dengan sistem terbuka.
“Sistem cukai yang ada saat ini seharusnya disetarakan dengan sistem terbuka karena prinsip dari vape adalah sama-sama cairan nikotin. Hanya packaging-nya yang berbeda,” ujar Yudhistira.
Sementara, apabila kita mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, tercantum secara jelas cukai dikenakan terhadap hasil tembakau, dan bukan kemasannya. Sehingga penerapan tarif terhadap vape saat ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang.
Saat ini pengakuan pemerintah terhadap jenis rokok vape tertuang dalam PMK No.198/PMK.010/2020. Bentuk pengakuan lainnya terdapat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang beberapa bulan lalu telah disahkan DPR RI bersama pemerintah melalui menteri keuangan. Pengakuan pemerintah lewat PMK dan UU HPP tersebut terhadap produk jenis vape mendapatkan apresiasi dari para pelaku industri atau produsen HPTL khususnya vape.
Yudhistira berharap, setelah pemerintah mengakui adanya produk HPTL jenis vape, lewat PMK dan produk UU, pemerintah juga dapat memberikan pengaturan cukai yang berimbang dan adil terhadap HPTL jenis vape closed system. Sebab, aturan cukai yang berimbang dan berkeadilan memegang peranan penting untuk mendukung perdagangan yang sah di industri. Sehingga vape closed system juga dapat bersaing dengan produk produk tembakau lainnya di pasaran tanpa harus dibebani dengan pajak atau cukai yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk vape lainnya
“Tarif cukai yang terlalu tinggi untuk Sistem Tertutup telah menyebabkan peningkatan aktivitas perdagangan gelap produk Sistem Tertutup. Hal ini berimplikasi pada hilangnya pendapatan negara, produk yang tidak diatur di pasar, gangguan harga pasar untuk industri, serta potensi risiko kesehatan yang signifikan bagi pengguna,” jelas Yudhistira
Baca Juga
Produsen Rokok Elekrik Perlu Tingkatkan Dialog untuk Turunkan Cukai
Pemerintah Didesak Duduk Bersama Pelaku IHT Buatkan Road Map Dampak…
Cukai Rokok Naik, Awas! Marak Peredaran Rokok Ilegal...
APPNINDO: Pemerintah Diminta Buat Regulasi Mendukung Pengembangan…
Sosiolog: Kenaikan Cukai Rokok Turunkan Pendapatan Petani Tembakau…
Industri Hari Ini

Kamis, 26 Mei 2022 - 18:00 WIB
Ketua MPR RI Hadiri Pernikahan Ketua MK dengan Idayati
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo turut bahagia atas kelancaran prosesi pernikahan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan adik kandung Presiden…

Kamis, 26 Mei 2022 - 17:19 WIB
Pandemi Melandai, Presiden Jokowi Harap Aktivitas Seni dan Budaya Bangkit
Presiden Joko Widodo berharap melandainya pandemi menjadi momentum aktivitas seni dan budaya untuk bangkit kembali setelah terhenti selama dua tahun. Pernyataan ini disampaikan Presiden setelah…

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:30 WIB
Bertemu Menteri Investasi Inggris, Bahlil Pastikan Kerja Sama RI-Inggris Bakal Diteken pada KTT G20 di Bali
Di sela kunjungan kerjanya ke Davos, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bertemu dengan Menteri Investasi Inggris Lord Grimstone kemarin siang (25/5)…

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:00 WIB
Ini Kontribusi 50 Tahun HIPMI untuk Indonesia Menuju Era Keemasan
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sedang menuju era keemasan yang tahun ini akan menginjak usia 50 tahun. Anggota HIPMI di seluruh Indonesia akan tetap berjuang untuk membangun ekonomi…

Kamis, 26 Mei 2022 - 14:52 WIB
Kementan Dukung Investor Bangun Pabrik Olahan Porang Skala Besar di Lombok Barat
Pabrik pengolahan porang menjadi tepung glukomanan berkadar 90 persen mulai dibangun di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Komentar Berita