INDUSTRY.co.id - Jakarta - Di tengah invasi platform media social yang menjamur di masyarakat seperti Youtube, Facebook, Instagram, Whatsapp dan Telegram, kehadiran Televisi tetap menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia dalam hal pemenuhan kebutuhan informasi.
Padahal, kini masyarakat dapat memenuhi kebutuhan informasi tidak hanya melalui televisi dan radio tetapi juga melalui internet dan platform media social.
Namun, berdasarkan data Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada masa pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa masyarakat lebih percaya informasi yang dipublikasi media televisi.
Dari data yang disajikan oleh IDN Research tersebut, sekitar 89 persen masyarakat lebih percaya informasi dari televisi dibanding internet.
Televisi masih menjadi sumber informasi yang paling dipercaya oleh masyarakat, hal ini dikarenakan televisi hadir sebagai media karakteristik audiovisual. Meski demikian, stasiun televisi yang menjadi media pemberi informasi dan berita kepada masyarakat di Indonesia dalam era menuju negara demokrasi, tidak sepenuhnya menjalankan fungsi secara tepat.
Media televisi malah terlihat dikontrol oleh sejumlah pihak konglomerat multinasional. Kultur berita yang ada saat ini lebih diarahkan sebagai alat kekuasaan negara atau pemilik modal. Padahal, seharusnya kultur media dalam televisi lebih diarahkan kepada promosi mengenai demokrasi dan pembentukan masyarakat yang lebih bertanggung jawab.
Berdasarkan pasal 13 ayat 2 Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, jasa penyiaran sesungguhnya diselenggarakan oleh lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, dan berlangganan.
Jika dikaitkan dengan kepemilikannya, maka lembaga penyiaran publik dimiliki oleh pemerintah, swasta oleh individu atau korporasi bisnis, komunitas oleh sekelompok komunitas tertentu, dan berlangganan dimiliki oleh swasta.
Dennis McQuail telah mengklasifikasikan bentuk-bentuk kepemilikan media menjadi tiga yaitu perusahaan komersial (media swasta), institusi nirlaba (media komunitas dan media pemerintah), serta lembaga yang dikontrol publik (media publik). (Usman, 2009:23).
Bentuk-bentuk kepemilikan media ini terkait erat dengan masalah kebebasan pers. Kebebasan pers mendukung hak kepemilikan untuk memutuskan isi media itu sendiri. Dengan demikian bentuk-bentuk kepemilikan mempunyai pengaruh kepada pembentukan dan produksi isi media.
Diversity of Ownership yang diamanatkan Undang-Undang Penyiaran pasal 5 poin g dan h terkait dengan larangan monopoli dan mendukung perekonomian rakyat di era globalisasi merupakan salah satu upaya agar bentuk dan produksi isi media tidak dipengaruhi oleh satu orang pemilik saja.
Namun, hal ini tidak serta merta membuat amanat undang-undang tersebut diaplikasikan oleh kalangan media khususnya media Televisi.
Seperti kita ketahui bersama, saat ini media televisi hanya dimiliki oleh beberapa orang saja. Bahkan, ada 1 pengusaha media yang memiliki lebih dari 4 media sekaligus.
Akibat dari monopoli kepemilikan media terhadap isi media pada dasarnya sulit untuk dibuktikan, namun monopoli dari pemilik media dikhawatirkan mampu mengancam kebebasan pers dan pilihan bagi penonton.
Akhirnya, jika pemilik selalu mengintervensi isi medianya untuk tujuan propaganda, maka akan muncul risiko media tersebut kehilangan peminat dan kredibilitasnya.
Dengan kondisi ini, bukan tidak mungkin masyarakat akan berbondong-bondong beralih dari televisi dan menggunakan platform media social yang ada karena lebih dianggap independen serta kredibel.