INDUSTRY.co.id - Ahli Hukum Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro menilai gugatan PT Terbit Financial Technology (TFT) terhadap merek GoTo milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia tidak berdasar.

“PT TFT baru memiliki merek GOTO kurang lebih setahun. Jadi dengan menggugat Rp2,08 triliun, bisa jadi itu terlalu dibuat-buat. Sehingga pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat,” ujar Teddy di Jakarta, Senin (15/11).

Teddy menambahkan, secara prinsip merek merupakan daya pembeda. Menurutnya, tujuan dari adanya merek adalah untuk membedakan barang satu dengan barang lainnya.

“Hukum merek itu mencoba untuk lebih fleksibel sehingga ada istilah kesamaan pada pokoknya dan kesamaan sebagian. Tapi itu kalau jenis barangnya sama. Jadi kelas barang itu bisa berisi ratusan jenis barang. Nah, sebenarnya kalau kelasnya sama masih bisa dibelah, apalagi kalau kelasnya beda,” imbuhnya.

Dengan adanya hukum merek yang mengizinkan kesamaan pada pokoknya dan kesamaan sebagian, lanjut Teddy, seharusnya tidak ada perkara dalam merek GoTo ini.

Lebih jauh Teddy mengungkapkan saat ini yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini penegak hukum, adalah memastikan bahwa merek barang dan jasa itu benar-benar digunakan. Jika 3 tahun berturut-turut tidak dipakai maka merek tersebut harus dihapus.

“Pembatasan seperti ini harus dilakukan pemerintah. Jadi tidak ada lagi perusahaan atau orang yang sekadar membuat merek kemudian hanya digunakan untuk menggugat perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan material,” ungkapnya.

Sengketa antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Tokopedia dengan PT Terbit Financial Technology muncul karena pihak Terbit Financial menganggap merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat. Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa, 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.