INDUSTRY.co.id-Jakarta-Fintech peer to peer lending atau pinjaman secara online (Pinjol) saat ini ramai dengan yang ilegal dan merugikan nasabahnya.

Advertisement

Crowdo sebagai Fintech atau Pinjol Legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyayangkan adanya Pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dan berdampak buruk terhadap industri secara umum.

"Kami bagian Asosiasi memiliki izin sangat sedih, satu ekosistem bisa rusak akibat yang ilegal," kata Daniel Silalahi, Chief Commercial Officer Indonesia Crowdo di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Advertisement

Namun, ia mengharapkan ke masyarakat agar selalu menggunakan Pinjol legal yang terdaftar di regulator.

"Pesan kami ke masyarakat jangan kawatir terhadap Fintech terutama yang legal seperti Crowdo. Kami berizin OJK dan fokus ke sektor produktif," katanya.

Advertisement

Ia tetap mendorong masyarakat menggunakan Fintech legal agar usahanya sesuai dengan target dan tidak terjebak pada hal yang tidak diinginkan.

"Cara kami yakinkan apa yang kami kontribusikan itu menjadi sumbangsih ke ekonomi. Crowdo membantu sektor yang punya multiplayer efek dan itu yang dilihat masyarakat," katanya.

Advertisement