Ngeri! Praktik Cross Border Bunuh Kelangsungan UMKM Lokal

Oleh : Ridwan | Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:30 WIB

Ilustrasi Cross Border
Ilustrasi Cross Border

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Regulasi impor barang melalui sektor perdagangan berbasis elektronik atau e-commerce masih belum juga terlihat wujudnya. Padahal saat ini Indonesia jadi surganya e-commerce lintas negara atau cross-border yang tentu bisa membunuh produk UMKM lokal.

Jika praktik cross border tidak diregulasi dengan baik, maka akan merugikan banyak pihak. Pelaku usaha lokal akan mengalami kerugian karena produk mereka kalah bersaing dengan produk cross border yang harganya jauh lebih murah karena tidak melewati proses perpajakan yang seharusnya.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mempertanyakan kenapa pemerintah sangat lamban melindungi UMKM lokal dari praktik cross border di e-commerce asing.

“Mengenai cross border di e-commerce, saya telah diundang Mendag dan salah satu Dirjennya, namun hingga kini belum ada tindak lanjut merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 (tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik), jadi dimana keberpihakan pemerintah dalam melindungi UMKM lokal,” keluh Iksan di Jakarta, Kamis (7/10).

Menurutnya, praktik cross border di e-commerce membunuh UMKM karena pemain e-commerce asing ini menjual dengan harga sangat murah.

“Dalam perdagangan cross-border terjadi tindakan splitting atau memecah transaksi pembelian barang impor agar bebas bea masuk. Hal ini, tentu membuat UMKM lokal kalah saing sehingga muncullah istilah e-commerce domestik dan cross-border,” tukasnya.

Ikhsan mengatakan pada e-commerce domestik tidak ada splitting. Impor barang dilakukan melalui bea dan cukai dan seluruh penjual berasal dari dalam negeri sehingga ada kontribusi ke pendapatan Indonesia.

Sedangkan e-commerce cross-border memungkinkan melakukan splitting. Impor barang bisa langsung dilakukan dari penjual luar negeri yang bertransaksi langsung dengan konsumen domestik sehingga transaksi yang terjadi sama sekali tidak berkontribusi ke pendapatan dalam negeri.

Perlu diketahui, e-commerce domestik contohnya adalah Tokopedia dan Bukalapak. Sedangkan e-commerce cross-border di Asia Tenggara, seperti Shopee, JD.com, Alibaba.com, Amazon, Ebay, Lazada dan Zalora.

“Jika praktik cross-border tidak diregulasi secepatnya, maka akan merugikan banyak pihak. Pengusaha akan mengalami kerugian karena produk mereka akan kalah bersaing dengan produk cross-border ilegal yang harganya jauh lebih murah,” katanya.

Sama dengan praktik impor ilegal yang terjadi melalui jalur luring atau offline. Barang impor yang masuk lewat perdagangan offline tanpa melalui proses bea dan cukai juga bisa membunuh keberadaan UMKM.

Praktisi Hukum Alexander Seno mengatakan praktik cross border juga sangat merugikan distributor resmi yang pasti mengurus perizinan dan pajak.

Pertama, kerugian materiil dengan dasar perhitungan berdasarkan jumlah barang yang dimasukan ke Indonesia secara legal yang harusnya dijual oleh perusahaan distributor resmi melalui toko konvensional maupun online yang dikelola langsung oleh perusahaan tersebut.

''Bahwa perincian kerugian materiil yang dialami perusahaan nasional tersebut dapat dihitung berdasarkan jumlah penjualan produk yang telah diedarkan melalui toko yang ada di Indonesia. Sebagai contoh, penjualan produk kosmetik dari satu pelaku usaha yang mengimpor dan mengedarkan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, tanpa membayar pajak bea masuk dan lain-lain, dia bisa mengedarkan satu jenis produk kosmetik hingga ratusan ribu piece,” jelas Alexander.

Menurutnya regulasi seharusnya sudah ada, katanya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan diberikan perhatian lebih, “Kita berharap saja benar dan cepat, karena kalau terus dibiarkan dan tidak ada regulasi, bukan hanya distributor resmi saja yang akan tergerus, tetapi UMKM juga,” tegasnya.

Maka regulasi impor barang yang dibutuhkan saat ini adalah regulasi yang mengindahkan level playing field. Sehingga barang impor yang masuk melalui sektor perdagangan berbasis elektronik maupun offline punya kontribusi terhadap pendapatan negara karena harus sama-sama melalui proses perpajakan.

Ikhsan juga mengungkap jika produk asing bebas masuk Indonesia lantaran banyak perjanjian dagang yang membuat Indonesia menjadi pasar yang sangat menggiurkan untuk penjual asing. Ini adalah buah dari pasar terbuka. Indonesia telah menandatangani AFTA dan MEA.

Hal senada diungkapkan Pemerhati Ekonomi dan Industri, Fauzi Aziz. Ia mengatakan, terjadinya cross border di e-commerce merupakan kesalahan pemerintah di pusat logistik berikat (PLB).

Menurutnya, kelahiran PLB alias gudang logistik multifungsi ini selain dimaksudkan untuk menekan biaya dan transportasi logistik, juga diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik. Namun persoalan baru muncul, saat ini PLB disinyalir sebagai salah satu titik merembesnya barang-barang impor.

Mantan Dirjen IKM ini menilai potensi PLB sebagai titik merembesnya bahan baku impor ke pasar domestik sangat mungkin terjadi. Pasalnya, PLB memiliki kendala utama dalam hal pengawasan. Menurutnya, prinsip kerja PLB mirip kawasan berikat.

Namun di PLB tidak ada pabrik seperti di kawasan berikat. Di kawasan berikat, lanjutnya, barang yang datang dibongkar dan diolah di tempat itu dan langsung diekspor.

“Kalau di PLB, ketika barang masuk, yang butuh barang itu datang, ambil dan dibawa keluar. Prosesnya mulai sulit terkontrol,” jelas Fauzi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bluetooth Speaker Partymax Lengkap dengan Teknologi TWS

Jumat, 19 April 2024 - 09:45 WIB

Teman Setia di Momen Berharga: Bluetooth Speaker Partymax Lengkap dengan Teknologi TWS

Di era di mana musik dan hiburan bergerak dinamis dan gaya hidup yang makin modern, hal ini telah mengubah cara kita dalam menikmati musik dan memanfaatkan speaker dalam kegiatan sehari-hari…

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Jumat, 19 April 2024 - 07:40 WIB

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Dalam rangka membangun komunikasi serta sinergitas, Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima kunjungan kerja Komanda Grup C Pasukan Pengamanan Presiden…

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Jumat, 19 April 2024 - 06:58 WIB

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Menutup Triwulan I Tahun 2024, Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) ditunjuk sebagai pemenang lelang Pembangunan Jalan Trans Papua ruas…

RS Siloam Cinere Depok

Jumat, 19 April 2024 - 06:46 WIB

Siloam Hospitals Jantung Diagram : Parkinson Dapat Dicegah, Proses Pengobatan Berdasarkan Kondisi Pasien

Parkinson adalah penyakit progresif pada otak dan sistem saraf yang memengaruhi kemampuan tubuh untuk bergerak. Penyebab utama Parkinson adalah kerusakan sel saraf pada area substantia nigra…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Jumat, 19 April 2024 - 06:04 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Audiensi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang didampingi Komisioner/Koordinator Bidang Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Komisioner…