Aturan Terbaru Abu Dhabi, Belum Vaksin Covid-19 Tak Boleh Masuk ke Tempat Umum
Oleh : Chodijah Febriyani | Rabu, 18 Agustus 2021 - 10:45 WIB

Kota Abu Dhabi, Uni Emirate Arab (Foto:www.arabianindustry.com)
INDUSTRY.co.id - Abu Dhabi kini menerapkan aturan terbarunya yaitu, hanya mengizinkan penduduk dan wisatawan yang sudah divaksinasi Covid-19 saja yang boleh berpergian ke tempat umum.
Dilansir dari laman Times of India, Rabu (18/8/2021), perarturan tersebut juga diharuskan memiliki Alhosn di handphone, ini merupakan sebuah aplikasi Covid-19 di area UEA. Aplikasi ini harus menunjukkan status hijau untuk masuk ke tempat umum. Jika menunjukkan warna atau status abu-abu, orang tersebut akan ditolak masuk.
Status hijau di aplikasi Alhosn muncul setelah Anda dinyatakan negatif Covid-19. Ini akan tetap hijau selama 30 hari. Selain itu, statusnya akan menjadi hijau bagi mereka yang telah dibebaskan dari vaksinasi dan memiliki hasil tes PCR negatif. Statusnya akan tetap hijau selama tujuh hari untuk orang-orang seperti itu.
Untuk anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun, statusnya akan secara otomatis tampak hijau tanpa tes apa pun, mereka juga akan diizinkan masuk di tempat umum.
Sementara, setiap orang yang tidak divaksinasi, atau mereka yang masa berlaku laporan PCR telah habis secara otomatis akan memiliki status abu-abu, dan akan dilarang masuk ke tempat-tempat umum di Abu Dhabi. Aturan baru berlaku untuk penduduk, dan wisatawan.
Laporan juga menunjukkan bahwa mereka yang telah menerima izin tinggal baru akan mendapatkan jangka waktu 60 hari untuk mendapatkan vaksinasi.
Lebih penting lagi, setiap enam bulan mereka harus mendapatkan dosis booster. Orang-orang yang telah mendapatkan dosis kedua mereka lebih dari enam bulan yang lalu akan mendapatkan masa tenggang 30 hari untuk mendapatkan suntikan booster mereka sebelum status berubah menjadi abu-abu.
Aturan baru Abu Dhabi akan diterapkan untuk tempat-tempat umum seperti restoran, kafe, sekolah, universitas, pusat perbelanjaan, gym, klub, ruang kesehatan, museum, kegiatan olahraga, hingga taman hiburan.
Baca Juga
Menparekraf Ajak Masyarakat Pulau Kelapa Kepulauan Seribu Gali Potensi…
Usulan Visa Digital Nomad Masuk Tahap Akhir Pembahasan
Menilik Desa Wisata Taro, Surga Tersembunyi di Gianyar Pemenang BCA…
Vietnam Larang Wisatawan Berenang di Teluk Nha Trang Demi Selamatkan…
Rekomendasi Destinasi Wisata untuk Libur Sekolah ala Sandiaga Uno
Industri Hari Ini

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:49 WIB
Jamkrindo Dukung Transformasi Digitalisasi UMKM
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52, PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjaminan kredit terbesar di Indonesia, menyelenggarakan Coaching Clinic Jamkrindopreneur…

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:32 WIB
Asosiasi Depot Air Minum: Label BPA Bantu Pertumbuhan UMKM.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (APDAMINDO) —induk organisasi 60.000 depot air minum di Indonesia, Budi Darmawan, menepis isu pelabelan Bisfenol A atau…

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:29 WIB
Great Place to Work Indonesia Berikan Penghargaan kepada Perusahaan dengan Budaya Tempat Kerja Terbaik
Jakarta-Great Place to Work® adalah otoritas global dalam budaya tempat kerja, mengumumkan daftar perdana Certified™ dan 10 Best Workplaces™ terbaik pada acara Indonesia Best Workplaces…

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:12 WIB
Pengertian dan Cara Menggunakan Kwitansi dalam Melakukan Transaksi Keuangan
Pengertian kwitansi adalah salah satu dokumen bukti transaksi keuangan. Mengenai transaksi keuangan, mungkin sejak kecil kita sudah biasa melakukannya. Seperti ketika kita membeli jajan di pedagang…

Rabu, 29 Juni 2022 - 18:58 WIB
Komisi III dan Komisi IX Akan Tindak Lanjuti Usulan Legalisasi Ganja Medis
Jakarta-Wakil Ketua DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah melakukan komunikasi terkait dengan usulan soal legalisasi ganja untuk medis dengan pimpinan…
Komentar Berita