INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapakan harga acuan tertinggi tes swab PCR menjadi Rp495.000 di Pulau Jawa Bali. Untuk luar Pulau Jawa Bali harga tes PCR menjadi Rp525.000.
"Kami sepakati harga batas tarif tertinggi tes PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah Jawa Bali, serta sebesar Rp525.000 di luar Pulau Jawa-Bali," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes Prof Kadir dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Selain itu, Kadir mengatakan hasil pemeriksaan tes PCR durasi menjadi 1x24 jam.
Sebelumnya, Sebelumnya pada Minggu (15/8/2021), Presiden Jokowi telah meminta Kementerian Kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR.
Presiden Jokowi berharap harga tes PCR bisa berkisar di angka Rp 450.000 hingga Rp 550.000. Selain itu, Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar hasilnya dalam waktu maksimal 1 x 24 jam.