INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Jababeka Tbk. (KIJA) melalui kawasan industri di Cikarang berencana menyusul Modern Cikande Industrial Estate di Serang dan Safe n Lock di Sidoarjo mendapatkan label sebagai kawasan industri halal (KIH).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jababeka Hyanto Wihadhi dalam acara peringatan 3 tahun berdirinya Indonesia Japan Business Networking (IJB Net), kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Hyanto mengatakan bahwa saat ini perseroan tengah mempelajari tahapan agar memenuhi kriteria KIH.
Pada prinsipnya, pengelola kawasan harus mampu menampilkan seluruh riwayat perpindahan produk. Hal itu pun tidak sesederhana seperti melakukan pengajuan untuk produk halal. Meski demikian, dari sisi logistik Jababeka menyebut telah memiliki keunggulan dengan memiliki Cikarang dry port sebagai perpanjangan dari Pelabuhan Tanjung Priok.
"Selanjutnya kami tetap melihat akan sulit menjadikan semua industri halal, untuk itu pihaknya memulai dengan pembuatan Hub Halal dan membuat peta jalan agar 2024 bisa menjadi KIH," katanya.
Dijelaskan Hyanto, pada tahun lalu perseroan juga telah membuka layanan sertifikasi halal untuk mempermudah tenan mendapat cap halal. Sisi lain, Jababeka pun berharap insentif pemerintah untuk pengembangan KIH ini.
Secara keseluruhan saat ini total lahan di Jababeka memiliki luas 5.600 hektare dengan sejumlah properti di dalamnya seperti kawasan industri, perumahan, hotel, dan apartemen.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pengembangan kawasan industri halal (KIH) merupakan salah satu strategi untuk menjadikan Indonesia produsen produk halal terbesar di mata global.
"KIH yang tumbuh dan berkembang diharapkan akan menarik perhatian investor global untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub produk halal dunia," ujarnya.
Hingga tahun lalu, ada enam kawasan yang sedang mengajukan proses sebagai kawasan industri halal oleh Kementerian Perindustrian. Keenam di antaranya adalah Modern Cikande Industrial Estate di Serang Banten, SAFE n LOCK Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Kawasan Industri Bintan Inti di Kepulauan Riau.
Selanjutnya, Kawasan Industri Batamindo di Batam Kepulauan Riau, Kawasan Industri Jakarta Pulogadung dan Kawasan Industri Surya Borneo di Kalimantan Tengah.
Sayangnya baru dua yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri halal oleh Kementerian Perindustrian yaitu Modern Cikande Industrial Estate dan SAFE n LOCK Halal Industrial Park.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi pengembangan kawasan industri halal (KIH) di tanah air.
Pasalnya industri produk halal sangat besar di Indonesia dan ditargetkan menjadi pusat produksi produk-produk halal di dunia.
"Percepatan pembangunan kawasan industri halal perlu segera dilakukan. Hal ini ditempuh lewat beberapa instrument insentif, selain itu kami mengusulkan KIH ditetapkan statusnya sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) industri berbasis halal," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Investasi tersebut, ujar Menperin, dapat berupa pembiayaan untuk calon tenant, termasuk pembiayaan sertifikat halal bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).
"Kami juga bekerja sama dengan Uni Emirat Arab, dan menyampaikan kepada mereka bahwa saat ini Indonesia telah memiliki 3 KIH sehingga perusahaan dari sana dapat segera berinvestasi," ujar Menperin.
Agus menambahkan, produk yang dihasilkan oleh KIH bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menembus pasar ekspor. Dengan potensi yang besar, Indonesia berpeluang menjadi pusat produksi halal di dunia.
Terlebih, produk halal saat ini makin dinikmati masyarakat dunia, bukan hanya oleh kaum muslim. "Selain itu, KIH saat ini belum berkembang sesuai dengan yang diinginkan," imbuhnya.
Kemudian, untuk mengembangkan KIH, dibutuhkan tambahan investasi, misalnya untuk pembangunan laboratorium, dryport, dan logistik khusus.
"Kebutuhan KIH berbeda dengan fasilitas yang dibangun pengembang pada umumnya," jelas Menperin.
Dengan kebutuhan KIH yang spesifik, Menperin menyampaikan komitmen pemerintah dalam pengembangan industri halal, sesuai dengan pesan Wakil Presiden Maruf Amin, bahwa KIH harus jalan dan berkembang.
"Karenanya, perlu dukungan dari pihak-pihak yang terkait agar dapat memberikan insentif yang lebih menarik dan progresif. Kemenperin akan terus bekerja sama dengan instansi dan stakeholder terkait untuk mewujudkan pengembangan KIH," papar Agus.