INDUSTRY.co.id - Lampung, Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter) pada tanggal 22 Maret 2021, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar secara resmi menginformasikan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Advertisement

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro menyampaikan penyesuaian tarif ini menyusul telah dilakukannya sosialisasi masif oleh perusahaan selaku BUJT.

“Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi sesuai arahan dari Kementerian PUPR, baik melalui media sosial, siaran pers resmi perusahaan, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan VMS. Selain itu, kami juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni - Terbanggi Besar bersama dengan regulator serta Key Opinion Leader (KOL) yang dihadiri oleh Staf Ahli Kementerian PUPR Bapak Endra Atmawidjaja, Staf Khusus III Menteri BUMN Bapak Arya Sinulingga, Dishub Provinsi Lampung, Ketua YLKI dan masih banyak lagi pada 7 Juli yang lalu” ujar Aries dalam keterangan yang dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Rabu (10/8/2021).

Advertisement

Lebih lanjut Aries menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pada Tol Bakter mengalami penundaan dari jadwal seharusnya.

“Adanya arahan pemberlakuan penyekatan pada periode PPKM Darurat & PPKM Level 4 di Provinsi Lampung dan dampak Covid-19 pada seluruh sektor industri menjadi, serta masukan dari berbagai pihak seperti regulator, stakeholder hingga asosiasi sebagai perwakilan konsumen, menjadi pertimbangan kami dalam penundaan penyesuaian tarif ini selama masa PPKM,” imbuh Aries.

Advertisement

Perusahaan berkomitmen bahwa penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Dari pelayanan, kami bisa pastikan bahwa ruas yang mengalami penyesuaian tarif tersebut telah memenuhi dan ditingkatkan SPM-nya baik di jalan tol maupun rest area yang dikelola,” tutup Aries, EVP Divisi OPT Hutama Karya.

Advertisement

Pada FGD Virtual Internal Terbatas yang digelar oleh Hutama Karya dalam rangka Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Bakter, sebagian besar pihak telah menyetujui adanya penyesuaian tarif tersebut dengan catatan tetap menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat yang ada.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan bahwa dari sisi regulasi, kenaikan tarif juga sudah mempunyai dasar hukum yang kuat.

“Jika pemenuhan SPM dan laju inflasi sudah sesuai dengan regulasi yang ada, penyesuaian tarif ini sudah merupakan mandatory regulator. Saya hanya menyarankan untuk dapat menjadikan rest area sebagai tempat upaya pengendalian virus Covid-19 ini, dengan melakukan pengingat menggunakan speaker dan menyediakan handsanitizer di setiap sudut yang ada ” ujar Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mengecek kondisi kendaraan, memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol dan apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana didalamnya terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE, melaporkan ke Call Centre masing-masing Cabang Tol apabila terjadi tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area.

"Serta mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan mendesak," pungkasnya.

Berikut adalah penyesuaian tarif jalan tol Bakauheni-Tebanggi Besar:

Bakauheni Selatan - Terbanggi Besar

Golongan I 

Semula Rp112.500 menjadi Rp118.500

Golongan II dan III

Semula Rp168.500 menjadi Rp177.500

Golongan IV dan V

Semula Rp224.500 menjadi Rp237.000

Bakauheni Utara-Terbanggi Besar

Golongan I 

Semula Rp105.000 menjadi Rp111.000

Golongan II dan III

Semula Rp158.000 menjadi Rp166.500

Golongan IV dan V

Semula Rp. 210.500 menjadi Rp222.000

Kalianda-Terbanggi Besar

Golongan I 

Semula Rp90.500 menjadi Rp95.500

Golongan II dan III

Semula Rp135.500 menjadi Rp143.000

Golongan IV dan V

Semula: Rp181.000 menjadi Rp191.000

Sidomulyo-Terbanggi Besar
Golongan I 

Semula Rp81.000 menjadi Rp85.500

Golongan II dan III

Semula Rp122.000 menjadi Rp128.500

Golongan IV dan V

Semula Rp162.500 menjadi Rp171.500

Lematang-Terbanggi Besar
Golongan I 

Semula Rp53.000 menjadi Rp55.500

Golongan II dan III

Semula Rp79.500 menjadi Rp83.500

Golongan IV dan V

Semula Rp105.500 menjadi Rp111.500

Kota Baru-Terbanggi Besar

Golongan I 

Semula Rp49.500 menjadi Rp52.000

Golongan II dan III

Semula Rp74.000 menjadi Rp78.000

Golongan IV dan V

Semula Rp99.000 menjadi Rp104.500

Natar-Terbanggi Besar
Golongan I 

Semula Rp35.000 menjadi: Rp37.000

Golongan II dan III

Semula Rp52.500 menjadi Rp55.500

Golongan IV dan V

Semula Rp70.500 menjadi Rp74.000

Tegineneng Timur-Terbanggi Besar

Golongan I 

Semula Rp25.500 menjadi Rp27.000

Golongan II dan III

Semula Rp38.000 menjadi Rp40.500

Golongan IV dan V

Semula Rp51.000 menjadi Rp53.500

Tegineneng Barat-Terbanggi Besar
Golongan I 

Semula Rp25.500 menjadi: Rp27.000

Golongan II dan III

Semula Rp38.000 menjadi Rp40.500

Golongan IV dan V

Semula Rp51.000 menjadi Rp53.500

Gunung Sugih-Terbanggi Besar

Golongan I 

Semula Rp8.000 menjadi Rp8.500

Golongan II dan III

Semula Rp12.000 menjadi Rp12.500

Golongan IV dan V

Semula Rp16.000 menjadi Rp16.500