Soal Kelebihan Bayar Gaji Pegawai, Pemprov DKI: Sedang Pengembalian Dana, Tak Ada Kerugian Negara!
Oleh : Ridwan | Minggu, 08 Agustus 2021 - 11:30 WIB

Ilustrasi Uang (ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai.
BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif dan tidak ada kerugian negara terkait temuan ini.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, mengatakan, Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuan ini, yakni memperbaiki administratif dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
Hadirnya SE ini tentu memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No.184 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
"Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," tegas Syaefuloh, pada Sabtu (7/8).
Syaefuloh mengatakan, temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan.
Juga, ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
"Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan," ucapnya.
Syaefuloh menjelaskan, atas permasalahan dan rekomendasi BPK tersebut juga sudah dibahas dengan BPK RI, dengan pengembalian ke kas daerah senilai Rp 423.573.275 atau sebesar 49,1% dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan.
Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI.
"Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan," pungkasnya.
Baca Juga
Digital Banking Terus Dikembangkan, BSI Kebanjiran Penghargaan di…
Bank DKI Raih Infobank Banking Service Excellence Award 2022
Bank Mandiri Komitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi
BSI Targetkan Lebih dari 3.000 Pembelian Hewan Kurban Secara Online
Atasi Backlog dan Penuhi Kebutuhan Hunian Milenial, BTN Ekspansi…
Industri Hari Ini

Jumat, 01 Juli 2022 - 22:54 WIB
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Tuhan
PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menjadi salah satu perusahaan logistik ternama di Tanah Air.

Jumat, 01 Juli 2022 - 18:52 WIB
Menkeu: Anggaran Perlinsos Naik Seiring Guncangan yang Dirasakan Masyarakat
Jakarta, Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran perlindungan sosial (perlinsos) mengalami kenaikan seiring dengan guncangan yang dirasakan oleh masyarakat.

Jumat, 01 Juli 2022 - 18:41 WIB
Tegas! Sri Mulyani: Kami Tak Akan Lagi Berikan Program Pengampunan Pajak!
Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022), menegaskan pihaknya tidak akan lagi memberikan program pengampunan pajak.

Jumat, 01 Juli 2022 - 18:30 WIB
3 Rekomendasi Tempat Makan Seafood Nikmat, dijamin Bikin Ketagihan
Bagi kamu pecinta hidangan laut, ada satu rekomendasi restoran yang wajib kamu coba nih! Ya, namanya D'Cost, ini merupakan jaringan restoran seafood terbesar di Indonesia.

Jumat, 01 Juli 2022 - 18:16 WIB
ASABRI Tanam Pohon di Sejumlah Kesatuan Kepolisian
Dalam memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2022, PT ASABRI (Persero) melaksanakan Program Pelestarian Alam melalui Penanaman Pohon di sejumlah kesatuan Kepolisian.
Komentar Berita