INDUSTRY.co.id - Setelah Filipina, kini pemerintah Brunei Darussalam melarang seluruh kedatangan dari dan melalui Indonesia hingga batas yang belum ditentukan.
Pernyataan tersebut tertulis dalam pengumuman resmi di situs web Perdana Menteri Brunei Darussalam pada Senin (19/7/2021).
"Kemasukan warga negara asing yang berlepas dari atau melalui Republik Indonesia akan ditangguhkan," tulis pengumuman tersebut dikutip dari laman situs resmi Perdana Menteri Brunei Darussalam.
Adapun peraturan larangan yang berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang terbang dari atau melalui semua bandara di Indonesia (direct flight/penerbangan langsung), atau terbang dari Indonesia ke Brunei dengan transit dari bandara mana saja.
Selain itu, peraturan terbaru ini juga diberlakukan kepada warga asing yang diberikan pra-persetujuan masuk ke Brunei Darussalam tetapi melalui Indonesia.
Hingga saat ini, setidaknya ada 10 negara yang melakukan larangan warga negara Indonesia masuk ke negaranya, yakni Inggris, Singapura, Filipina, Oman, Hong Kong, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Taiwan, Bahrai, serta negara di Schengen area.
Menurut data dari Worldmetes, Brunei Darussalam pada Rabu, (21/7/2021) mencatat total kasus Covid-19 305 orang dengan tiga kematian. Brunei ini termasuk satu dari sedikit negara yang mampu mengendalikan penyebaran virus Corona.