Tahun Depan, Wisatawan yang Meninggalkan Maldives akan diberi Pajak
Oleh : Chodijah Febriyani | Rabu, 21 Juli 2021 - 09:15 WIB

Club Med Finolhu di Maldives (Foto: clubmed.com.au)
INDUSTRY.co.id - Tahun depan, pemerintah Maldives memberlakukan pajak keberangkatan bagi setiap wisatawan yang meninggalkan pulau tersebut, kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2022.
Dilansir dari laman Travel and Leisure, pada Minggu (18/7/2021), Presiden Maladewa Ibrahim Mohamed Solih meratifikasi amandemen baru undang-undang Pajak dan Biaya Bandara negara itu, yang memberlakukan pajak keberangkatan bagi setiap wisatawan yang meninggalkan Maladives mulai 1 Januari 2022.
Pajak keberangkatan tidak hanya untuk wisatawan, tetapi untuk penduduk setempat juga dan berlaku untuk bandara mana pun di negara tersebut. Saat ini, ada Biaya Layanan Bandara (ASC) di Maldoves, yang akan tetap berlaku hingga 31 Desember 2021, dan akan digantikan oleh kebijakan biaya baru ini.
Menurut Raajje, outlet berita di Maladewa, biaya keberangkatan berlaku untuk setiap penumpang yang meninggalkan negara itu dan akan dibuat dalam dolar Amerika Serikat. Jadwal biaya tergantung pada tempat tinggal penumpang dan kelas yang mereka terbangkan.
Penduduk Maldives hanya perlu membayar $ 12 USD atau sekitar Rp174 ribu, selama mereka bepergian di kelas ekonomi. Sementara itu, non-penduduk harus membayar $ 30 USD sekitar Rp436 ribu untuk kelas ekonomi.
Untuk kelas bisnis, biayanya naik menjadi $ 60, untuk penduduk lokal Dan wisatawan Maladewa. Biaya kelas satu naik hingga $ 90 untuk semua penumpang, terlepas dari tempat tinggal. Biayanya adalah $ 120 USD bagi mereka yang terbang dengan jet sewaan pribadi, menurut Raajje. Maskapai penerbangan akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan biaya ini.
Sementara, menurut pernyataan dari Kantor Presiden, pajak baru akan dibebaskan untuk penumpang dengan kekebalan diplomatik dan anak-anak di bawah usia dua tahun.
Selain itu, penumpang yang terbang keluar dari Bandara Internasional Velana (MLE), pusat utama negara Maldives, perlu membayar Biaya Pengembangan Bandara $ 25 atau sekitar Rp363 ribu selain pajak keberangkatan baru.
Meskipun mungkin tidak tampak seperti banyak, penting untuk diingat ketika memesan liburan ke Maldives di tahun depan.
Baca Juga
Menparekraf Ajak Masyarakat Pulau Kelapa Kepulauan Seribu Gali Potensi…
Usulan Visa Digital Nomad Masuk Tahap Akhir Pembahasan
Menilik Desa Wisata Taro, Surga Tersembunyi di Gianyar Pemenang BCA…
Vietnam Larang Wisatawan Berenang di Teluk Nha Trang Demi Selamatkan…
Rekomendasi Destinasi Wisata untuk Libur Sekolah ala Sandiaga Uno
Industri Hari Ini

Rabu, 29 Juni 2022 - 22:30 WIB
Summerscent Hadirkan Wewangian Mewah dengan Harga Terjangkau
Dalam beberapa tahun terakhir, produk wewangian atau parfum lokal mulai menjamur dan tengah digandrungi oleh masyarakat. Banyak brand wewangian lokal yang menarik perhatian, salah satunya Summerscent.…

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:49 WIB
Jamkrindo Dukung Transformasi Digitalisasi UMKM
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52, PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjaminan kredit terbesar di Indonesia, menyelenggarakan Coaching Clinic Jamkrindopreneur…

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:32 WIB
Asosiasi Depot Air Minum: Label BPA Bantu Pertumbuhan UMKM.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (APDAMINDO) —induk organisasi 60.000 depot air minum di Indonesia, Budi Darmawan, menepis isu pelabelan Bisfenol A atau…

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:29 WIB
Great Place to Work Indonesia Berikan Penghargaan kepada Perusahaan dengan Budaya Tempat Kerja Terbaik
Jakarta-Great Place to Work® adalah otoritas global dalam budaya tempat kerja, mengumumkan daftar perdana Certified™ dan 10 Best Workplaces™ terbaik pada acara Indonesia Best Workplaces…

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:12 WIB
Pengertian dan Cara Menggunakan Kwitansi dalam Melakukan Transaksi Keuangan
Pengertian kwitansi adalah salah satu dokumen bukti transaksi keuangan. Mengenai transaksi keuangan, mungkin sejak kecil kita sudah biasa melakukannya. Seperti ketika kita membeli jajan di pedagang…
Komentar Berita