INDUSTRY.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sedianya akan selesai pada tanggal 20/7/2021. 

Kegiatan yang sudah berlaku dari tanggal 3/7/2021 atau sudah 17 hari ini memang belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. 

Harapan kasus harian baru sebesar 30.000 atau bahkan lebih rendah lagi seperti yang disampaikan oleh Menko Luhut belum tercapai. Hari Sabtu 17 Juli 2021 masih tercatat penambahan 51.952 kasus baru. 

Memang sudah menurun dibandingkan puncaknya pada Hari Kamis tanggal 15/7/2021 sebesar 56.757 penderita baru namun belum signifikan sesuai harapan. 

Khalayak mulai bertanya-tanya, apakah PPKM darurat ini masih akan dilanjutkan atau tidak? Menko Muhadjir menyebut bahwa PPKM darurat akan diperpanjang hingga Akhir Juli sesuai rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

Namun Menko Luhut dalam siarannya, menyatakan bahwa keputusan memperpanjang atau tidak akan disampaikan dalam 2-3 hari mendatang, yang berarti paling cepat akan disampaikan pada hari Senin 19/7/2021. 

Presiden Jokowi sendiri menyebutkan bahwa pengambilan keputusan memperpanjang PPKM darurat harus diambil dengan kepala dingin dan memikirkan banyak faktor lainnya. 

Hal menarik adalah pernyataan Menko Luhut sebagai berikut: “jangan kelamaan, malah buat mati”. Artinya bahwa semua pengambilan keputusan tertinggi di pemerintahan sadar sesadar-sadarnya bahwa PPKM darurat ini sangat memukul perekonomian kita, baik di level UMKM atau Korporat. 

Saya rasa  tidak perlu lagi dibahas bagaimana efek PPKM Darurat terhadap pusat perbelanjaan, industri dalam negeri dan UMKM hampir di semua sisi.

Dengan tidak berkurangnya jumlah penderita covid-19 baru melalui kegiatan PPKM darurat ini, maka PPKM darurat memang sebaiknya tidak perlu diperpanjang lagi. Rakyat kecil dan kaum menengah lah yang paling terdampak dari kegiatan PPKM darurat ini. 

Di berbagai daerah sudah mulai terdengar teriakan-teriakan menentang PPKM darurat ini dan sebagian diantaranya sudah mulai berujung kepada keributan kecil. 

Keadaan ini diperparah dengan perilaku sebagian oknum politikus tidak bertanggung jawab yang sering mengompori melalui media sosial yang ada. 

Perkantoran maupun pusat perbelanjaan boleh dikatakan bukan merupakan pusat penyebaran covid ini.

Pusat perbelanjaan selama satu tahun masa pandemi ini melakukan prokes ketat dan bahkan sebagian besar diantaranya sangat ketat.

Demikian juga perkantoran yang sampai memiliki satgas pengendalian covid-19 sendiri. 

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), anak muda memiliki kecenderungan yang lebih tinggi untuk menjadi penyebar virus covid-19 ini.

Ada berbagai penyebabnya, yaitu: Anak muda umumnya merupakan pekerja di toko ritel, angkutan umum, atau di industri dengan paparan tinggi--seperti restoran atau bar dan layanan hiburan lainnya.

Selain itu, anak muda juga terindikasi cenderung tidak mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menghindari pertemuan atau perkumpulan, seperti nongkrong. 

Oleh karenanya untuk memutuskan penyebaran covid-19 ini harus dicari dulu sumber utamanya dan bukan asal tutup seperti yang dilakukan sekarang.

Pusat perbelanjaaan, perkantoran ataupun sektor industri lainnya yang telah melakukan prokes ketat harus tetap diijinkan beroperasi sementara yang susah atau tidak menerapkan prokes harus ada ketegasan untuk menindak.

Seringkali kita punya banyak peraturan namun lemah dalam penerapannya.

Penulis adalah Prof Dr Jony Oktavian Haryanto, Rektor President University.