INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT PP Properti Tbk (PPRO) kembali mempercepat pembayaran utang Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap I/2018 senilai Rp523 miliar yang akan jatuh tempo pada 6 Juli 2021.

Sebelumnya, perseroan telah mempercepat pembayaran Obligasi senilai Rp400 miliar atas utang Obligasi I PP Properti Tahun 2016 Seri B yang jatuh tempo pada 02 Juli 2021, sehingga total percepatan pembayaran obligasi yang sudah dilakukan Perseroan senilai Rp923 miliar.

Direktur Keuangan, Deni Budiman, menjelaskan perseroan telah mengalokasikan dana untuk melaksanakan pembayaran atas pokok utang dan bunga obligasi jatuh tempo pada Juli 2021.

“Dana tersebut sudah dibayarkan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) senilai Rp400 miliar pada 29 Juni 2021 dan senilai Rp523 miliar pada 30 Juni 2021,” ujar Deni dalam siaran pers yang diterima industry.co.id di Jakarta, Jumat (02/07/2021).

Di era pandemi, perseroan melakukan penyesuaian untuk mengembangkan produk sejalan dengan kebijakan Work From Home (WFH) yang dianjurkan Pemerintah. Hal tersebut sudah menjadi trend bisnis masa kini. Seiring dengan permintaan rumah tapak yang relatif tinggi, maka perseroan pada 2021 ini telah meluncurkan produk rumah tapak (Landed Houses) di Cibubur, Depok. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung kinerja keuangan Perseroan ke depan.

Trend penggunaan internet meningkat cukup tinggi, ditambah keadaan sosial yang serba dibatasi, membuat industri bisnis mengalami perubahan model pemasarannya. Sehingga perseroan lebih memaksimalkan strategi digital marketing untuk melakukan kegiatan pemasaran melalui pemanfaatan beberapa platform yang dimiliki seperti website, instragram, youtube, dan sebagainya. (Abraham Sihombing)