Pemerintah Ajak Masyarakat Bijak Berekspresi di Dunia Digital

Oleh : Hariyanto | Kamis, 24 Juni 2021 - 13:32 WIB

Forum Literasi Hukum dan HAM Digital
Forum Literasi Hukum dan HAM Digital

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema Kebebasan Berekspresi di Era Digital, pada Rabu, (23/6/2021).

Acara tersebut diselenggarakan secara daring (online) melalui platform aplikasi Zoom Meeting, serta dapat disaksikan secara live streaming melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.

Beberapa narasumber yang hadir antara lain Josua Sitompul, S.H., M.M., PhD. (Koordinator Hukum dan Kerjasama, Kemkominfo), Achsanul Habib (Direktur HAM dan Kemanusiaan, Kementerian Luar Negeri), Kombespol Dani Kustoni, S.H., S.I.K., M.Hum., (Kasubdit III Dittipitsiber Bareskrim Polri), dan Septiaji Eko Nugroho (Ketua Presidium MAFINDO), serta dibuka oleh sambutan dari Drs. Bambang Gunawan, M.SI (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kemkominfo).

Dalam sambutannya, Bambang Gunawan mengatakan bahwa kondisi internet di Indonesia saat ini bagai pisau bermata dua bagi penggunanya, terutama generasi Y atau milenial yang menjadi pengguna mayoritas internet.

“Banyak informasi positif yang bisa diperoleh dari internet, tapi di sisi lain internet terutama media sosial dibanjiri informasi negatif, tak terkecuali hoaks tentang COVID-19, vaksin, ujaran kebencian, radikalisme, terorisme, dan ekstrimisme. Bahkan Microsoft menyebut warganet Indonesia memiliki tingkat digital civility yang rendah dibanding negara lain,” ujarnya.

Bambang juga menyampaikan apresiasinya kepada Polri melalui virtual police yang membuat ruang digital kondusif, Kementerian Luar Negeri yang aktif mempromosikan kebebasan berekspresi Indonesia ke luar negeri, dan MAFINDO turut membantu mengedukasi masyarakat untuk memerangi hoaks dan ujaran kebencian.

Di dalam berekspresi, Josua Sitompul berpendapat bahwa pelaksanaannya tentu melalui konten yang akan membuat persepsi atau usaha dalam memaknai, menafsirkan, dan menginterpretasi. Kemudian menurutnya dalam berekspresi di ruang siber juga berhubungan dengan post-modernism atau post-truth di mana ada anggapan bahwa tidak ada kebenaran mutlak, dan juga etika yang sifatnya subjektif.

“Oleh karena itu, adanya begitu banyak aspek yang mempengaruhi kebebasan berekspresi seseorang, maka semakin jelas dibutuhkan suatu aturan hukum yang bisa menjembatani agar orang tetap bisa bebas berekspresi, tetapi tidak melanggar kebebasan berekspresi orang lain,” ujar Josua.

Ia juga mengatakan bahwa jika dilihat lebih dalam lagi tujuan dibuatnya UU ITE adalah untuk merespon perkembangan teknologi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik khususnya pemerintahan, mengembangkan perdagangan dan perekonomian, dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara.

Hadir pula Achsanul Habib yang menyampaikan bahwa di mekanisme HAM PBB, sudah ada yang disebut dengan special rapporteur yang akan mengimplementasi hak untuk kebebasan ekspresi. Dalam resolusi yang diberikan, disebutkan bahwa freedom of expression adalah jantung dari HAM.

“Tetapi di sisi lain kebebasan berekspresi tidak independen, dia berkaitan dan bersinggungan dengan hak-hak yang lain seperti halnya organ tubuh manusia,” jelasnya.

Achsanul juga berpendapat bahwa racun utama yang mengancam kebebasan ekspresi adalah disinformasi, terutama di masa pandemi. Menurutnya, negara harus dapat menjamin bahwa perusahaan-perusahaan media dapat menjalankan bisnisnya dengan tetap berkesesuaian dengan prinsip-prinsip HAM, khususnya freedom of expression, bukan menjadi medium yang menyebarkan disinformasi.

Mengenai perlindungan yang bisa diberikan di ruang siber mengenai kebebasan berekspresi, Dani Kustoni menyampaikan bahwa Polri melalui program Cyber Campaign melalui transformasi operasional, dan transformasi pelayanan publik, dengan mengoptimalkan kampanye siber, menghadirkan polisi dunia maya (virtual police), mengedepankan langkah-langkah restorative justice, dan juga mengedukasi dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.

Cyber Campaign Dittipidsiber hadir melalui kanal SiberTV, portal Patrolisiber.id, optimalisasi media sosial di seluruh jajaran siber Polri, dan juga Peringatan Virtual Polisi.

“Peringatan Virtual Polisi ini kita tidak terbatas pada subjektivitas Polri itu sendiri, tapi kami juga melakukan langkah-langkah yang tentunya sangat hati-hati ketika akan menyampaikan atau memberikan edukasi melalui peringatan,” jelasnya.

Septiaji Eko Nugroho berpendapat bahwa banyak positif yang bisa diambil dari internet, namun ia juga mengatakan kalau ketika budaya dan etika belum sepenuhnya diadopsi ke dunia digital, akan ada problem di sana. Salah satu contohnya adalah hasil survei yang menyatakan bahwa tingkat kesopanan netizen Indonesia yang terburuk se-Asia Tenggara.

Ia juga menambahkan bahwa pengguna internet di Indonesia masih dihantui oleh maraknya berita hoaks yang tersebar di media sosial.

“Di tahun 2018 ada sekitar dua sampai tiga hoaks setiap harinya, lalu di tahun 2019, tahun politik, tahun pemilu, itu ada 1200 hoaks yang beredar di masyarakat kita yang dominasinya adalah isu politik. Nah, di tahun 2020, tahun pandemi, itu hoaksnya meningkat jadi rata-rata enam hoaks setiap harinya, dan didominasi oleh isu kesehatan,” paparnya.

Menurutnya, yang perlu dikhawatirkan bukan hanya masalah angka, tetapi ketika konten-konten negatif itu sudah bisa berdampak langsung kepada masyarakat kita dan bisa merusak mental bangsa.

Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dihadiri oleh lebih dari 350 peserta yang bergabung melalui Zoom Meeting.  “Semoga kegiatan (Firtual) ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara.” tutup Bambang Gunawan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Migas Ilustrasi

Senin, 06 Mei 2024 - 11:34 WIB

Imbas Ketegangan Timur Tengah, Harga Minyak Mentah April Alami Kenaikan Sebesar USD87,61 Perbarel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan rata-rata Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan April sebesar USD87,61 perbarel, melalui Keputusan…

IFG Life

Senin, 06 Mei 2024 - 10:37 WIB

Peduli Perlindungan Konsumen, IFG Life Gabung Keanggotaan LAPS SJK untuk Wadah Pengaduan Pemegang Polis

Pemegang polis asuransi selaku konsumen, kini dapat merasa lebih aman karena memiliki akses ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai wadah untuk menyampaikan…

Optimis Gali Potensi Migas Indonesia, PHE Pertajam Strategi Eksplorasi

Senin, 06 Mei 2024 - 10:25 WIB

Buktikan Kinerja Unggul, PT Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina terus membuktikan kinerja cemerlang hingga saat ini. PHE mencatatkan produksi minyak sebesar 548 ribu barel per hari (MBOPD)…

Indonesia Financial Group IFG

Senin, 06 Mei 2024 - 10:25 WIB

Peduli Perlindungan Konsumen, IFG Life Gabung Keanggotaan LAPS SJK untuk Wadah Pengaduan Pemegang Polis

Pemegang polis asuransi selaku konsumen, kini dapat merasa lebih aman karena memiliki akses ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai wadah untuk menyampaikan…

Bahana TCW

Senin, 06 Mei 2024 - 10:14 WIB

Pasar Domestik Dilanda The Perfect Storm, Langkah BI Dinilai Tepat

Keputusan The Fed untuk kembali mempertahankan tingkat suku bunganya atau The Fed Fund Rate (FFR) telah membuat kondisi pasar domestik Indonesia dipenuhi asumsi. KeputusanThe Fed yang mempertahankan…