Waduh!!! KAI Temukan 403 Calon Penumpang Tak Memiliki Berkas yang Lengkap di Hari Pertama Larangan Mudik
Oleh : Hariyanto | Jumat, 07 Mei 2021 - 15:56 WIB

Layanan KAI
INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melayani 2.852 pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik, Kamis (6/5/2021) kemarin. Jumlah tersebut turun 91,6% dari rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh di bulan April 2021 sebesar 33.882 pelanggan per hari.
Adapun rute yang paling banyak digunakan oleh orang-orang yang dikecualikan untuk naik KA Jarak Jauh tersebut adalah Jakarta – Yogyakarta, Jakarta – Semarang, dan Jakarta – Surabaya.
“Secara umum pelayanan kereta api di hari pertama masa peniadaan mudik berlangsung lancar dan tertib. KAI siap melayani masyarakat yang dikecualikan di masa peniadaan mudik dengan baik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus yang dikutip INDUSTRY.co.id, Jumat (7/5/2021).
Joni menambahkan, KAI menemukan 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh. Rinciannya, 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti. Jika ditemukan yang tidak sesuai berkasnya, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.
Verifikasi tersebut kami lakukan guna memastikan bahwa hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran.
“Agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Joni.
Pada masa peniadaan mudik Lebaran yaitu 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun.
Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.
Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.
“Kami berkomitmen menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Harapannya masyarakat dengan kepentingan mendesak tersebut tetap dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman,” tutup Joni.
Baca Juga
Ikuti Tren Dunia, Mahasiswa President University Perkenalkan Mobil…
Wartawan Senior Piet Mendur Meninggal Dunia
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Traveloka Berangkatkan Mitra Driver…
Punya Rencana Perjalanan Mudik Tahun Ini? Perhatikan 5 Hal Penting…
DAMRI Kini Layani Rute Banyuwangi - Surabaya, Ini Besaran Tarifnya
Industri Hari Ini

Senin, 04 Juli 2022 - 10:01 WIB
Ketua MPR RI Dorong Lahirnya Perusahaan Digital Mining Baru Bangkitkan Perekonomian Nasional
Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menuturkan pandemi Covid-19 telah berdampak buruk pada beragam sendi kehidupan,…

Senin, 04 Juli 2022 - 09:54 WIB
Meriahkan Jakarta Fair 2022, Kemenkes Boyong Holding BUMN Farmasi di Event Ulang Tahun Kota Jakarta
Setelah vakum selama dua tahun karena pandemi Covid-19, Jakarta Fair 2022 kembali digelar. Bertempat di JIExpo Kemayoran Jakarta Pusat, Pekan Raya Jakarta atau PRJ yang merupakan rangkaian dari…

Senin, 04 Juli 2022 - 09:54 WIB
Selesai 2024, Bendungan Jlantah Akan Aliri Air 1.494 Ha Sawah di Karanganyar
Sebagai upaya meningkatkan tampungan air dan mendukung ketahanan pangan nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terus membangun…

Senin, 04 Juli 2022 - 09:47 WIB
Kemenperin Catat Penyaluran MGCR Rata-rata Mencapai 81,72% dari Kebutuhan Bulanan Tiap Provinsi
Pada periode 1-30 Juni 2022, Kementerian Perindustrian mencatat pencapaian panyaluran program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) rata-rata mencapai 81,72% dari kebutuhan bulanan di setiap provinsi.…

Senin, 04 Juli 2022 - 09:22 WIB
Hingga 1 Juli 2022, Kemenperin Mencatat Sebanyak 130 Perusahaan Terdaftar Dalam Program SIMIRAH 2
Kementerian Perindustrian mencatat, hingga 1 Juli 2022, sebanyak 130 perusahaan sudah mendaftar ke dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0. Dari total tersebut, meliputi 51…
Komentar Berita