INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi April 2021 secara virtual mengungkapkan bahwa secara sektoral dari penerimaan pajak ada beberapa hal yang perlu untuk dicermati dari sisi pemulihan atau kondisi sektoral ekonomi.
“Untuk industri (pengolahan) 7,22% masih menunjukkan negative year on year dibandingkan tahun lalu yang positif.”, ungkap Menkeu dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Jumat (23/4/2021).
Menurutnya, pandemi covid sangat mempengaruhi kondisi industri. Hal ini juga dapat terlihat dari sektor perdagangan, jasa keuangan & asuransi, konstruksi & real Elestate, transportasi dan pergudangan serta jasa perusahaan yang juga pengalami penurunan cukup dalam.
“Sektor yang positif terlihat hanya pertambangan tapi ini karena tadi penyerahan batubara dan (juga) Informasi serta komunikasi yaitu yang menunjang sektor digital tumbuh 8,68%," tambah Sri Mulyani.
Sementara untuk sektor manufaktur, perdagangan, keuangan, dan sektor konsumsi yang negatif, di saat bersamaan terjadi pertumbuhan di sektor pertambangan dan Informasi & komunikasi yang positif menunjukkan pemulihan ekonomi masih sangat dini, tapi degupnya mulai terlihat.
“Pajak juga memberikan insentif bagi perekonomian dan oleh karena itu pajak ini memang kemudian harus membagi secara seimbang antara dukungan kepada perekonomian untuk pulih dan tugasnya untuk melakukan penerimaan bagi negara,” ujar Menkeu
Perlu diketahui, sepanjang kuartal I tahun 2021, sebanyak 286 ribu wajib pajak (WP) sudah memanfaatkan insentif pajak dengan nilai mencapai Rp.14,95 triliun.
Beberapa insentif perpajakan tersebut ialah PPh Pasal 21 sejumlah Rp615 miliar sudah dimanfaatkan oleh 88.253 pekerja, insentif PPh Pasal 22 impor sebanyak Rp2,53 triliun sudah dimanfaatkan oleh 14.877 WP, insentif PPh Pasal 25 sejumlah Rp7,14 triliun yang telah dinikmati oleh 63.530 WP serta Rp1,12 triliun insentif PPN yang sudah dinikmati dan direstitusi untuk 367 WP.
Sedangkan besaran insentif PPh badan yang sudah dimanfaatkan oleh seluruh WP badan adalah sebesar Rp3,42 triliun.
"Data yang tersaji menunjukkan insentif penurunan tarif PPh Badan tersebut berlaku umum, yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan,” ungkapnya.
Sementara untuk insentif PPh Final yang sudah dimanfaatkan oleh 248.275 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sebesar Rp122 miliar.
Sepanjang tahun 2020 yang lalu, insentif pajak telah dimanfaatkan oleh 464.316 wajib pajak dengan nilai realisasi sementara sebesar Rp.56,12 triliun
“Nah, jumlah WP yang memanfaatkan restitusi yang dipercepat ini juga mengalami kenaikan 9.901 dan juga dari sisi hasil pemeriksaan juga mengalami penurunan, namun jumlah yang menikmati (restitusi dipercepat) adalah meningkat dari tahun 2020 dari 9.153 ke 9.901," tutup Menkeu.