INDUSTRY.co.id, Jakarta-Sehubungan dengan pemberitaan industry.co.id, tanggal 19 April2021 dengan judul “Bikin Geleng-geleng! Deposito Rp20 Miliar Nasabah Bank Mega Syariah Ini Tiba-tiba Raib Ketika Hendak di Cairkan! Begini Kronologinya” berikut tanggapan dan klarifikasi PT Bank Mega Syariah atas pemberitaan tersebut, yang disampaikan Ratna Wahyuni-Corporate Secretary Division Head PT Bank Mega Syariah.

Advertisement

Menurut Ratna, Bank Mega Syariah tidak mentolerir setiap pelanggaran atas ketentuan perusahaan dan ketentuan hukum. Untuk itu pihaknya sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib, dan telah ditangani pada tahun 2015.

Pada tahun 2016, kasus tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat/in kracht van gewijsde, dimana dalam salah satu pertimbangan hukumnya dinyatakan bahwa diperoleh fakta persidangan bahwa dana yang  dipermasalahkan tersebut telah masuk ke rekeningperusahaan pada grup nasabah tersebut.

Advertisement

 “Perlu kami sampaikan juga, bahwa pengacara yang disebut pada pemberitaan, hingga saat ini belum pernah menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada Bank Mega Syariah. Kami sudah pernah beberapa kali menyampaikan hal di atas dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kuasa hukum resmi sebelumnya dari Nasabah, ujar Ratna Wahyuni.

 

Advertisement