Perindo Bakal Menjadi Perseroan, Boyke: Tidak Ada Perubahan Hak dan Status Karyawan

Oleh : Hariyanto | Kamis, 08 April 2021 - 12:24 WIB

Perum Perindo (Foto Dok Industry.co.id)
Perum Perindo (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tengah dalam proses mengubah badan hukum menjadi perusahaan Persero. 

Dengan berubah badan hukum, Perum Perindo diharapkan menjadi bagian dari transformasi vehicle pemerintah menuju holding pangan. Dengan begitu, gerak perusahaan lebih lincah dan memberikan dampak yang baik untuk Sektor Perikanan.

Vice President Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas menegaskan tidak ada perubahan apapun terhadap karyawan dari perum ke Persero.

“Adanya perubahan badan hukum Perindo menjadi Persero istilahnya seperti ganti baju, tidak ada perubahan terhadap Hak dan status karyawan, semua tetap sama,” kata Boyke, Selasa (6/4/2021).

Boyke menambahkan manajemen akan memastikan masa kerja karyawan pun tetap diperhitungkan sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan di Perum Perindo.
Pemerseroan Perum Perindo kini masih dibahas antar kementerian.

Setelah ini, tahapan selanjutnya adalah persetujuan Menteri BUMN atas rancangan perubahan Badan Hukum Perindo.

Apabila telah disetujui Menteri BUMN, maka dalam waktu maksimal 30 hari kemudian Menteri BUMN akan menyerahkan rancangan PP Perubahan bentuk Badan Hukum Perum Perindo yang akan diajukan kepada KemenkumHAM untuk pengesahan Badan Hukum PT Perikanan Indonesia.

Landasan hukum pemerseroan Perikanan Indonesia didasari atas 9 landasan hukum, diantaranya:

UU No 19 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN),
UU Nomor 50 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), 
UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang wajib daftar Perusahaan,
UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
PP No 40 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Badan Hukum BUMN (PP43/2005),
PP No 44 Tahun 2005 Tentang Tata cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara dan Perseroan Terbatas, 
PP No 45 Tahun 2005 tentang Pendirian Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN, 
PP 9/2013 tentang Perum Perikanan Indonesia,
PP No 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan PT.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dukung Penurunan Angka Stunting, ID FOOD Kembali Salurkan Bantuan Pangan Telur dan Daging Ayam di Sumatera Utara

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:33 WIB

Dukung Penurunan Angka Stunting, ID FOOD Kembali Salurkan Bantuan Pangan Telur dan Daging Ayam di Sumatera Utara

Kota Medan, Sumatera Utara – Holding BUMN Pangan ID FOOD terus menggenjot penyaluran bantuan pangan penanganan stunting tahap I tahun 2024 yang sudah mulai berjalan pada pertengahan Maret…

Mentan Amran Sulaiman

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:21 WIB

Mentan Amran Serahkan Total Alokasi Pupuk Subsidi 54 Triliun

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara simbolis menyerahkan alokasi penambahan pupuk subsidi untuk petani seluruh Indonesia sebesar Rp 28 triliun.

Petugas BNI memperlihatkan uang persediaan ke masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:16 WIB

Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Lebaran, BNI Sediakan Uang Tunai Rp26,6 Triliun

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkomitmen untuk mendukung kelancaran transaksi masyarakat dengan menyediakan dana tunai senilai Rp26,6 triliun selama Ramadan dan Hari Raya…

Ilustrasi tiket

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:49 WIB

Jangan Kelewatan, Ini 10 Tips Mendapatkan Tiket dan Voucher Belanja Online!

Berbelanja online telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, menawarkan kemudahan, variasi produk, dan tentu saja, kesempatan untuk menghemat uang melalui tiket dan voucher serta…

Renos

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Cari Furnitur dan Elektronik Rumah yang Murah? Datang ke Event Renos Gebyar Ramadhan Saja!

Di era yang serba cepat ini, mencari furnitur dan elektronik untuk rumah tidak lagi memerlukan waktu dan usaha yang banyak. Mulai dari mencari furnitur untuk kamar hingga elektronik rumahan…