Perindo Bakal Menjadi Perseroan, Boyke: Tidak Ada Perubahan Hak dan Status Karyawan
Oleh : Hariyanto | Kamis, 08 April 2021 - 12:24 WIB

Perum Perindo (Foto Dok Industry.co.id)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tengah dalam proses mengubah badan hukum menjadi perusahaan Persero.
Dengan berubah badan hukum, Perum Perindo diharapkan menjadi bagian dari transformasi vehicle pemerintah menuju holding pangan. Dengan begitu, gerak perusahaan lebih lincah dan memberikan dampak yang baik untuk Sektor Perikanan.
Vice President Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas menegaskan tidak ada perubahan apapun terhadap karyawan dari perum ke Persero.
“Adanya perubahan badan hukum Perindo menjadi Persero istilahnya seperti ganti baju, tidak ada perubahan terhadap Hak dan status karyawan, semua tetap sama,” kata Boyke, Selasa (6/4/2021).
Boyke menambahkan manajemen akan memastikan masa kerja karyawan pun tetap diperhitungkan sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan di Perum Perindo.
Pemerseroan Perum Perindo kini masih dibahas antar kementerian.
Setelah ini, tahapan selanjutnya adalah persetujuan Menteri BUMN atas rancangan perubahan Badan Hukum Perindo.
Apabila telah disetujui Menteri BUMN, maka dalam waktu maksimal 30 hari kemudian Menteri BUMN akan menyerahkan rancangan PP Perubahan bentuk Badan Hukum Perum Perindo yang akan diajukan kepada KemenkumHAM untuk pengesahan Badan Hukum PT Perikanan Indonesia.
Landasan hukum pemerseroan Perikanan Indonesia didasari atas 9 landasan hukum, diantaranya:
UU No 19 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN),
UU Nomor 50 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT),
UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang wajib daftar Perusahaan,
UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
PP No 40 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Badan Hukum BUMN (PP43/2005),
PP No 44 Tahun 2005 Tentang Tata cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara dan Perseroan Terbatas,
PP No 45 Tahun 2005 tentang Pendirian Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN,
PP 9/2013 tentang Perum Perikanan Indonesia,
PP No 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan PT.
Baca Juga
Dahsyat! Ekspor Perikanan Capai Rp72,8 Triliun, Menteri KP Ingatkan…
Tegas Tanpa Kompromi, Menteri Trenggono: Kegiatan Ekonomi di Ruang…
Bikin Nelayan Tersenyum, KKP Kembali Salurkan Pinjaman Modal Rp5,27…
Genjot Ekspor ke Jepang Barat, Konjen RI Osaka Ingatkan Pelaku UMKM…
Siap-siap, Perindo Bakal Ganti Baju! Boyke: Hak dan Status Karyawan…
Industri Hari Ini

Senin, 19 April 2021 - 01:42 WIB
Gelis Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik
Jakarta-PT Solar Panel Indonesia (SPI), produsenkendaraan listrik merk Gelis, memperluas jaringa dengan membuka diler baru di Pondok Pinang Jakarta Selatan. Produsen kendaraan listrik nasional…

Minggu, 18 April 2021 - 23:16 WIB
MUI: RS Indonesia di Hebron Butuh Bantuan Ummat
Aqsa Working Group (AWG) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerjasama Luar Negeri dan Hubungan Internasional, Prof. DR. Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan, pembangunan Rumah Sakit Indonesia…

Minggu, 18 April 2021 - 22:16 WIB
Cegah Tangan Jahil, Awasi Tanaman Hidroponik dengan Kamera Pintar
Tren bertanam secara hidroponik kian populer di tengah kondisi pandemi seperti ini. Kemudahan dalam bertanam hingga kebutuhan modal yang relatif sedikit untuk merawat tanaman metode hidroponik…

Minggu, 18 April 2021 - 21:54 WIB
Luar Biasa Dahsyat! Dalam 10 Hari, PLN Berhasil Bangun Tower Emergency di Pulau Timor NTT
PLN berhasil membangun menara darurat (tower emergency) sebagai pengganti sementara 2 (dua) menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) bertegangan 70 kilo Volt (kV) yang patah dan roboh akibat…

Minggu, 18 April 2021 - 21:25 WIB
Luar Biasa! Bantuan Logistik di Daerah Terisolir NTT Terus Mengalir
Jakarta - Distribusi bantuan ke daerah terisolir mulai dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Nusa Tenggara Timur, Kamis (15/4/2021). Pemerintah melibatkan helikopter untuk mencapai…
Komentar Berita