INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Sektretaris Negara, Pratikno, secara resmi menyampaikan bahwa melalui Peraturan Presiden No.19/2021, pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dikembalikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Advertisement

Menurut Pratikno, sejak 1977 atau selama 44 tahun TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga Cendana. Yayasan tersebut didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.

“Intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg. Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh Yayasan Harapan kita,” kata Pratikno, Rabu (7/4/2021).

Advertisement

Untuk diketahui, sebelumnya Yayasan Harapan Kita ditunjuk sebagai pengelola aset negara berupa TMII yang tertuang dalam Keppres No. 51/1977.

“TMII ini sudah pembicaraan cukup lama. Jadi kami menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait. Termasuk dari BPK. Dan Kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat. Dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara. Jadi atas pertimbangan tersebut, Presiden Jokowi menerbitkan Kepres No.19/2021 dimana pengelola TMII dikembalikan kepada Pemerintah," tandasnya.

Advertisement

Namun demikian, Ia memastikan bahwa TMII akan beroperasi seperti biasa. Termasuk para pekerja akan tetap bekerja seperti biasa.  

“Dalam masa transisi TMII tetap beroperasi seperti biasa. Para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasa. Jadi tidak ada yang berubah,” pungkasnya.

Advertisement