INDUSTRY co.id - Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan pesan kepada seluruh asosiasi dan anggota Kadin untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.
"Kami mendukung permintaan pemerintah dan kami di Kadin sudah menyampaikan ke seluruh asosiasi dan anggota Kadin untuk bisa membayar penuh THR," jelasnya di Jakarta (6/4/2021).
Disisi lain, untuk perusahaan yang tidak mampu, Rosan berharap dapat dibicarakan dengan baik dan terbuka terhadap para pekerja agar dapat tercapai solusi yang terbaik.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno.
Menurut Benny, sudah seharusnya pengusaha membayarkan THR pada tahun ini secara penuh, terutama untuk pengusaha yang mampu.
Bila pun ada yang belum mampu membayarkan secara penuh, ia menyebut kesepakatan dapat dicapai lewat perundingan dengan pekerja. Sehingga, ia menilai tidak perlu diberikan pengecualian tertentu untuk pengusaha di sektor yang mendapatkan pukulan lebih berat, seperti pengusaha perhotelan.
"Ada yang sudah mampu membayar penuh sebaiknya dilakukan (bayar), kalau belum mampu agar dirunding dan kesepakatan dengan pekerjanya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh pengusaha membayarkan tunjangan THR kepada karyawannya pada tahun ini.
"THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum hari raya," ungkap Ida kepada media, Senin (5/4/2021).
Sejauh ini, Ida belum bisa menyampaikan mengenai skema pembayaran THR pada 2021. Menurutnya, hal itu masih dibahas di tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.