INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada perusahaan BUMN.
Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Erick menegaskan aturan ini untuk menjamin PMN yang transparan dan akuntabel.
"Setiap rupiah modal negara untuk BUMN mesti bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Rabu (24/3/2021).
Menurut Erick, dengan transparansi maka pemerintah optimistis penggunaan PMN bisa efektif, tepat guna, dan produktif.
"Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak. Karena itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," jelasnya.
Dikatakannya lebih lanjut, demi terciptanya akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas penggunaan PMN, Kementerian BUMN telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam Permen dimaksud, antara lain terkait peruntukan dan pengawasan.
Bahkan, dirinya menegaskan akan ada sederet sanksi yang telah disiapkan bagi perusahaan BUMN yang bermain-main dalam modal negara.
"Ingat, aturan ini memuat konsekuensi sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran," tegas Erick lagi.
Dalam Peraturan tersebut juga ditegaskan bahwa peruntukan PMN hanya terkait dengan penugasan, restrukturisasi, dan aksi korporasi.
Setiap proses akan diawasi langsung oleh Menteri BUMN yang didelegasikan kepada Wakil Menteri. Mekanisme PMN ini diharapkan dapat menjamin proses PMN yang terbuka dan dapat diketahui publik.
Mekanisme ini diharapkan juga dapat memudahkan seluruh stakeholders, baik kementerian/lembaga, BUMN, maupun stakeholders lainnya, seperti pemeriksa, untuk dapat mengetahui urgensi PMN dikaitkan dengan strategi bisnis BUMN tersebut.
Dengan demikian proses PMN akan menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka," kata Erick.
Menurutnya, sejatinya tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi.
"Tata kelola perusahaan yang baik adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula," ujar Erick lagi menegaskan.
Asal tau saja, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran PMN untuk BUMN sebesar Rp42,3 triliun pada tahun 2021.
Anggaran ini dialokasikan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan Covid-19.