INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan penataan alur pipa dan kabel bawah laut merupakan yang pertama kali dan menjadi titik sejarah dalam kebijakan penataan alur pipa dan kabel bawah laut di Indonesia.
Penataan ini bertujuan untuk menata ruang wilayah laut Indonesia agar lebih tertata dan bisa dimanfaatkan secara optimal.
Dalam penataan ini, disepakati peta alur pipa dan kabel bawah laut, yang terdiri dari 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 BMH (beach main hole), termasuk 4 lokasi landing stations sebagai tempat masuk dan keluarnya kabel atau pipa yang menggunakan perairan Indonesia.
“Penataan alur pipa dan kabel bawah laut ini sudah hampir 2 (dua) tahun kita kerjakan dan mulai hari ini perlahan kita mampu memetakan alur pipa dan kabel bawah laut yang selama ini mungkin belum tertata rapi dan bahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Luhut, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Senin (22/3/2021).
"Ini menjadi prestasi bangsa yang menunjukkan kehadiran dan kedaulatan negara kita di laut yang kita miliki. Dengan sistem ini, saya harap kita bisa memantau ruang laut kita secara lebih baik dan kita bisa menjadi bangsa yang disiplin untuk menjaga ruang laut kita,” sambung Luhut.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 untuk mendukung penyelenggaraan penataan alur pipa dan kabel bawah laut di perairan Indonesia dan menyatakan bahwa kebijakan ini akan mampu dievaluasi 5 (lima) tahun sekali.
“Bulan Februari 2021 kemarin, sudah menjadi langkah awal kita bersama untuk menata pipa dan kabel bawah laut di Indonesia. Kebijakan ini akan terus kita evaluasi dengan durasi lima tahun sekali,” kata MenKP Trenggono.
Untuk diketahui, Menko Luhut dan Menteri KP Trenggono telah meresmikan peluncuran pelayanan data pemanfaatan ruang laut yang dapat diakses secara daring dan real time yang bernama Sistem Informasi Penataan Ruang Laut.
Selain melakukan penataan, selanjutnya Pemerintah akan melakukan penertiban dan juga adanya perizinan proses bisnis yang terjadi dari hulu sampai hilir.
Perizinan ini berkaitan dengan kesesuaian ruang dan lingkungan, maupun perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait.