INDUSTRY.co.id-Jakarta-Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana megatakam adanya gejala meroketnya harga sahamakan diteliti perdagangan yang tidak wajar.

"Aktivitas tersebut bisa disebut mencurigakan jika bubble harga yang terbentuk merupakan desain oknum tertentu yang bertujuan mengambil cuan dari mekanisme pasar terbuka. Ia mengingatkan perdagangan tidak sehat dapat mengakibatkan kerugian bagi investor di pasar modal," kata dia di Jakarta, Selasa (10/3/2021).

Katanya, ia belum bisa membuktikan apakah ini unsur yang bisa dicurigai, makanya sedang diteliti apakah ini bubble atau didesain.

"Kasihan memang investor yang tidak paham dan ikut-ikutan," katanya pada media briefing, Selasa (9/3).

Pada kesempatan sama, ia menyebut OJK selaku regulator mempertegas pengawasan pasar modal lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Tak seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995 sebelumnya, saat ini direksi dan komisaris perusahaan terbuka dapat dipidana jika terbukti memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Beleid menjelaskan bahwa pemegang kendali perusahaan harus bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan.