Horee, Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras
Oleh : Wiyanto | Selasa, 02 Maret 2021 - 13:14 WIB

Ilustrasi minuman keras (Dok Grid)
INDUSTRY.co.id-Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut tentang lampiran aturan investasi minuman keras yang mengandung alkohol. Pencabutan setelah menerima berbagai masukan dari ulama dan pemerintah di daerah.
"Menerima masukan dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas lainnya dan tokoh agama lainnya. Juga Pemrov dan daerah. Saya putuskan perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras mengandung alkohol. Saya nyatakan dicabut," kata dia di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan aturan investasi Miras Perpres 10/2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu bidang usaha yang terbuka untuk investasi adalah industri minuman keras mengandung alkohol. Industri miras masuk dalam daftar urutan ke-31 di dalam lampiran III. Dalam lampiran tersebut persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua. Dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Baca Juga
Unrealized Loss Disebut Rugikan Negara, Pakar: Investor Saham BUMN…
Goks, Grab Bentuk Dana Abadi Tangani Covid-19 Senilai Rp4 Triliun
Para Pakar Bisnis Ini Beberkan, Bagaimana Wanita Bisa Mandiri Secara…
Unilever Gercep Main di Industri Halal
Didapuk Jadi Ketua Koalisi Menkeu se-Dunia, Sri Mulyani: Sejak 2015,…
Industri Hari Ini

Minggu, 11 April 2021 - 21:41 WIB
Luar Biasa Terobosan Pak Haru Koesmahargyo, Dukung PEN-ICRG, Bank BTN Transplantasi 710 Terumbu Karang dan Lepas 7.100 Tukik di Bali
DenpasarSebagai bentuk komitmen perusahaan untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan hidup, sekaligus dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui program Indonesia Coral…

Minggu, 11 April 2021 - 21:08 WIB
DPR dan Pakar Ekonomi Ungkap Beban Berat APBN Pulihkan Perekonomian
kewenangan dalam Perppu 1 Tahun 2020, dan disempurnakan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, untuk menetapkan batas defisit anggaran melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan…

Minggu, 11 April 2021 - 20:45 WIB
Saleh DPR: Masjid BUMN dan Pemerintah Harus Tetap Moderat, Tak Boleh Bermazhab
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyerukan masjid-masjid harus tetap menjaga sikap moderatnya di tengah masyarakat. Masjid tidak boleh berafiliasi pada mazhab dan aliran tertentu, apalagi…

Minggu, 11 April 2021 - 20:33 WIB
Agar Maju, Pemerintah Diminta DPR Kembangkan Tenaga Nuklir, Sugeng: Skala Kecil Saja Dulu, Kami Dukung...
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan, tenaga nuklir saat ini sudah dikembangkan dan menjadi tren di negara-negara maju sebagai energi alternatif. Menurutnya, Indonesia sebenarnya…

Minggu, 11 April 2021 - 20:07 WIB
MIGA, World Bank Group Bakal Jamin 95% Proyek Energi Terbarukan PLN Selama 5 Tahun Kedepan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan Lembaga Penjamin Investasi Multilateral atau Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)…
Komentar Berita