INDUSTRY.co.id-Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut tentang lampiran aturan investasi minuman keras yang mengandung alkohol. Pencabutan setelah menerima berbagai masukan dari ulama dan pemerintah di daerah.

Advertisement

"Menerima masukan dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas lainnya dan tokoh agama lainnya. Juga Pemrov dan daerah. Saya putuskan perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras mengandung alkohol. Saya nyatakan dicabut," kata dia di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan aturan investasi Miras Perpres 10/2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Advertisement

Salah satu bidang usaha yang terbuka untuk investasi adalah industri minuman keras mengandung alkohol. Industri miras masuk dalam daftar urutan ke-31 di dalam lampiran III. Dalam lampiran tersebut persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua. Dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Advertisement