Kabar Gembira Buat Debitur RI yang Terlilit Utang Dibawah Rp1 M! Pemerintah Resmi Berlakukan Keringanan Pembayaran Hingga Desember 2021, Begini Rinciannya...

Oleh : Candra Mata | Senin, 01 Maret 2021 - 10:18 WIB

Ilustrasi Uang (ist)
Ilustrasi Uang (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan perhatian keringanan utang kepada para debitur dalam menyelesaikan kewajibannya. 

"Keringanan utang tersebut dapat dimanfaatkan oleh penanggung utang yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020," sebutnya seperri dilansir redaksi Industry.co.id dari keteraangan resmi dilaman Kemenkeu.go.id pada Senin (1/3/2021).

Ditegaskannya, keringanan ini diberikan kepada debitur dengan utang kurang dari satu miliar rupiah.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam acara Bincang Bareng DJKN secara virtual beberapa waktu lalu menyatakan bahwa latar belakang kehadiran PMK ini bertujuan untuk, pertama, pemerintah ingin meningkatkan kualitas tata kelola dalam mengurus debitur. 

"Kedua, kita ingin membantu mereka yang punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara tetapi mungkin karena kendala termasuk pandemi covid ini yang membuat mereka mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kita akan coba berikan jalan keluar," jelasnya.

"Ketiga, merupakan amanat Undang-Undang APBN 2021,” sambung Isa.

Adapun bentuk keringanan utang yang diberikan terbagi pada utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan dan utang yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan. 

"Bentuk keringanan ini dengan adanya pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya," imbuh Isa.

Selain itu menurutnya, terdapat pengecualian pemberian keringanan utang dalam PMK ini. 

"Keringanan utang tidak dapat diberikan kepada piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, berasal dari ikatan dinas, berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi, piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, penyelesaian setara lainnya," tegas Isa.

Untuk itu, ia mengajak debitur untuk memanfaatkan program yang akan berjalan sampai Desember 2021 ini. 

"Dengan adanya program keringanan utang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi," ucapnya.

"Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait program keringanan utang dapat menghubungi KPNKL terdekat atau melalui Halo DJKN 150991," tandas Isa.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ditjen PKH Kementan kordinasi cegah virus dampak kematian Kerbau

Sabtu, 20 April 2024 - 15:46 WIB

Kementan Sigap Tangani Kasus Kematian Ternak Kerbau Pampangan di Sumsel

Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus kematian ternak kerbau pampangan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kasus ini tercatat mulai tanggal 15 Maret hingga 6 April 2024, terutama di Desa…

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…