INDUSTRY.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (8/5/2017)
Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama. Majelis hakim juga menilai kasus yang menimpa Ahok murni merupakan kasus pidana dan sama sekali tak berkaitan dengan masalah kebinekaan, seperti yang disampaikan pembela dalam pembelaaanya. Majelis hakim juga tidak melihat alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi terdakwa.
Hal yang memberatkan, antara lain terdakwa merasa tidak bersalah. Sedangkan hal yang meringankan, antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan.