INDUSTRY.co.id - Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Kejaksaan Agung RI dalam menangani kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Pasalnya, kejagung telah berhasil menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus PT Asabri dan menetapkan 6 terdakwa pada kasus PT Jiwasraya.
“Kinerja Kejagung dalam mengusut kasus korupsi dana PT Asabri maupun kasus PT Jiwasraya ini patut diacungi jempol. Kejagung berhasil dengan cepat dan efektif menangkap serta membawa ke pengadilan orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Industry.co.id Jumat (5/2/2021).
Asal tau saja, akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara atas kasus PT Asabri ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun. Sedangkan di kasus korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Para tersangka tersebut, kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang.
Sahroni mengungkapkan bahwa apa yang telah dilakukan kejagung sangat patut diapresiasi semua pihak, karena menurutnya dalam mengungkap kedua kasus ini halangan yang dihadapi tidaklah mudah.
“Perkara Jiwasraya dan Asabri adalah kasus dugaan korupsi yang sangat besar, tentu mengungkapnya juga tidak mudah, uang negara yang dirugikan pun tidak main-main. Jadi apresiasi sekali lagi untuk kinerja Kejagung yang begitu baik menangani kasus ini,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Selain itu, Sahroni yang dikerap disapa masyarakat sebagai "Crazy Rizh atau Sultan Priok" ini juga meminta Kejagung dapat segera menyelamatkan aset-aset maupun dana nasabah dari kedua kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kejagung bisa segera melakukan pemulihan aset sehingga mampu menjaga dana para nasabah dan dapat mengembalikan kerugian negara," pungkasnya.