INDUSTRY.co.id - Jakarta, Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani angkat bicara sekaligus menegaskan bahwa insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021 akan sama dengan yang diberikan pada tahun 2020 alias tidak dipotong.

Advertisement

“Jadi kami tegaskan bahwa di 2021 ini insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani secara daring dilansir redaksi Industry.co.id pada Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, pemerintah menyiapkan dukungan anggaran yang cukup besar untuk penanganan di bidang kesehatan terkait pandemi covid-19. 

Advertisement

Termasuk didalamnya anggaran kesehatan yaitu pemberian Insentif dan santunan kematian nakes, vaksinasi kepada nakes dan masyarakat, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya Tracking, Testing dan Treatment (3T), dan pengadaan alat kesehatan.

“Kami sampaikan bahwa di awal tahun 2021 ini, pemerintah menambah kebutuhan anggaran yang signifikan dari awalnya Rp169 triliun, ini kemungkinan akan bisa mencapai Rp254 triliun,” pungkas Askolani.

Advertisement

Adapun terkait penyaluran insentif nakes, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menegaskan sudah hampir 100% anggaran tahun 2020 dikirim ke kas daerah. 

“Jadi kalau dari nilai totalnya ada sekitar Rp4,13 triliun. Realisasi yang dilakukan oleh Pemda yang dibayarkan kepada nakesnya itu sudah sekitar 72%," ungkap Bhakti.

Advertisement

"Sekitar Rp3 triliun itu masih ada di anggaran kas daerah,” tandasnya.