Benahi Segera Regulasi Penerbangan Hindari Kecelakaan Pesawat
Oleh : Herry Barus | Minggu, 17 Januari 2021 - 10:02 WIB

Prof Ahmad Sudiro, pakar hukum penerbangan
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Sudah saatnya pemerintah sebagai regulator segera membenahi seluruh regulasi tentang tata kelola industri penerbangan Indonesia secara komfrehensif, khususnya masalah keamanan dan keselamatan penerbangan, demikian dikatakan Prof Ahmad Sudiro, pakar hukum penerbangan yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta, Minggu (17/1/2021) saat diminta menanggapi kecelakaan pesawat SJ 182 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Menurut Sudiro, pembenahan regulasi penerbangan Indonesia ini dilakukan agar tidak ada kejadian yang berulang dan tentu akan merugikan dan citra penerbangan Indonesia, “pembenahan ini wajib karena menyangkut semua aspek keselamatan dan keamanan,”kata Sudiro.
Selain itu, Departemen perhubungan dan semua Lembaga terkait harus mampu melakukan pengawasan yang sangat ketat dan tidak ada toleransi dalam evaluasi aspek keamanan dan keselamatan, ”Hal ini sebagai suatu keharusan dan sebagai salah satu tindakan mitigasi untuk mencegah kecelakaan pesawat yang dapat merugikan konsumen penerbangan ke depan,”tegasnya.
Terkati asuransi dan ganti rugi bagi korban Sriwijaya SJ-182 menurut Sudiro, dengan tidak mengurangi rasaduka kepada keluarga korban, harusnya hak-hak waris harus segera dipenuhi dan diperhatikan oleh pihak yang bertanggung Jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut. “Segera berikan ganti rugi atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada ahli waris, sehingga tidak timbul masalah baru,”katanya.
Menurut Sudiro, ganti rugi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat sesuai dengan Pasal 141 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dan Pasal 2 jo Pasal 3 Peraruran Menteri Perhubungan (PerMenHub) No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Namun menurut Sudiro, ganti kerugian atau kompensasi dari Pengangkut ini tidak mengurangi dan tidak melepaskan pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab juga untuk tetap dituntut ganti kerugian atas terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 jenis Boeing 737-500 tersebut.
Baca Juga
Tinjau Vaksinasi Pedagang Pasar Beringharjo, Presiden Jokowi Berharap…
Anies Apresiasi Petugas Damkar: Dirgahayu ke-102, Jangan Malu, Dipundak…
Mars Pemuda Adat Papua, Hadiah Spesial dari Danlanud Silas Papare
[BREAKING] Prof Dr Emil Salim Berduka, Sri Mulyani: Innalillahi,…
Dear Bapak Ibu Calon Jemaah Haji, DPR Minta Bersabar Menunggu Kepastian…
Industri Hari Ini

Senin, 01 Maret 2021 - 20:01 WIB
KAI Tambah 4 Stasiun Dengan Layanan Pemeriksaan GeNose C19, Ini Lokasinya
Penambahan stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 merupakan wujud dukungan KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub No 20 Tahun 2021…

Senin, 01 Maret 2021 - 20:00 WIB
Dukung Ekosistem Blockchain di Indonesia, Peruri Sediakan Layanan Digital Solutions Kepada PT Indonesia Blockchain Persada
Peruri memberikan layanan Digital Solutions dalam rangka penerbitan digital certificate yang akan digunakan untuk Identity Management dan proses e-KYC di Indonesia melalui BlocktoGo.

Senin, 01 Maret 2021 - 19:50 WIB
Lagi-lagi Menperin Agus Bawa Kabar Gembira! PMI Manufaktur Indonesia 'Kokoh' di Level Ekspansif
Industri manufaktur di tanah air masih menunjukkan geliat yang positif di tengah gempuran dampak pandemi Covid-19. Hal ini tercermin dari capaian Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia…

Senin, 01 Maret 2021 - 19:44 WIB
UOB Indonesia Luncurkan Produk Tabungan Lady’s Account, Bantu Perempuan Tingkatkan Kesejahteraan Finansial dan Kesehatan
UOB Indonesia meluncurkan sebuah produk tabungan baru UOB Lady’s Account yang dirancang bagi kaum perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan finansial, sekaligus memberikan perlindungan…

Senin, 01 Maret 2021 - 19:25 WIB
Langkah Awal Jadikan Borobudur Situs Ziarah Dunia, Umat Buddha Gelar Ritual Mandala Puja Borobudur
Belasan umat Buddha mengikuti upacara Mandala Puja Borobudur di area utama Candi Borobudur, Jumat (26/2/2021).
Komentar Berita