INDUSTRY.co.id - Jakarta, Sejalan dengan meningkatnya jumlah pemain, layanan yang ditawarkan oleh fintech juga semakin beragam. Mulai dari pembayaran, pembiayaan atau pinjaman, investasi di pasar modal hingga asuransi dikemas lebih menarik dengan sentuhan fintech agar lebih kekinian.
Sehingga pengetahuan, tuntutan, tingkat kenyamanan dan inklusi keuangan publik pun semakin meningkat. Akan tetapi, sebagai konsekuensi logis dari akses yang lebih terbuka dan opsi yang lebih banyak ini adalah meningkatnya risiko keamanan dalam bertransaksi.
UangTeman yang merupakan perusahaan fintech yang bergerak di bidang peminjaman dana tunai secara online sekaligus pelopor pinjaman mikro online di Indonesia adalah salah satu pelaku Fintech yang memperhatikan hal-hal tersebut. Rio Quiserto, Deputy of CEO UangTeman secara eksklusif kepada INDUSTRY.co.id mengungkapkan beberapa hal yang perlu diperhatikan saat transaksi fintech.
1.Waspada kejahatan cyber
Di Indonesia, berdasarkan data dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, ada sekitar 1.627 kasus pidana sepanjang 2016 dan cyber crime menjadi kasus dengan jumlah tertinggi mencapai 1.207 kasus. Saat ini, malware merupakan cyber crime terbanyak yang dijumpai di Indonesia.
Dengan adanya fintech, transaksi keuangan dapat dilakukan di mana saja karena semakin erat relasi antara teknologi dan layanan keuangan sehingga potensi ancaman kejahatan yang lebih canggih terus meningkat. Di sisi lain, yang paling mengkhawatirkan adalah kejahatan terkait dengan transaksi keuangan.
Antara lain, transaksi fiktif, penggunaan kartu kredit orang lain, penipuan di marketplace yang mengarah ke area-area fintech. Risiko besar dari kondisi ini adalah hilangnya kepercayaan nasabah yang justru menjadi dasar utama dari pertumbuhan fintech di masa depan.
2.Risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pencegahan pendanaan terorisme
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pengguna jasa layanan keuangan sendiri sudah mencapai 500 juta orang. Dimana setiap satu orang dapat memiliki multi rekening, baik di bank yang berbeda maupun di bank yang sama.
Seiring dengan besarnya populasi nasabah, PPATK terus memonitor aspek-aspek transaksi yang berisiko tinggi, erutama untuk menjaga transaksi yang terjadi di Indonesia tidak terkait, atau terselubung untuk pendanaan kegiatan teroris. Untuk transaksi keuangan, telah diatur dalam UU No. 08/2010. Undang-undang ini memberikan kewenangan untuk menunda atau menghentikan transaksi yang mencurigakan. Dan UU ini juga mengatur tentang pemutusan hubungan usaha dengan nasabah.
3.Kenyamanan, kemudahan, dan jaminan perlindungan terhadap nasabah/konsumen
Setiap transaksi di fintech penting sekali untuk memfokuskan pada pemberian rasa nyaman, mudah, dan aman kepada nasabah. Fintech harus dapat membantu nasabah, yang selama ini sulit sekali memperoleh akses masuk ke lembaga keuangan, seperti bank, perusahaan pembiayaan, maupun koperasi.
Dan semua transaksi yang berlangsung di fintech sebaiknya juga transparan, khususnya dalam hal fintech lending
penting untuk menyampaikan kepada calon nasabah berapa besar jumlah pinjaman yang bisa didapatkan, kapan pengembalian pinjamannya, berapa besar tingkat bunga atau biaya layanan, hingga semua persyaratan yang diberikan tidak memberatkan si calon nasabah.