Ingat dan Catat! PPKM Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut 4 Sektor yang Dibatasi Bukan Dilarang

Oleh : Ridwan | Senin, 11 Januari 2021 - 09:30 WIB

Ilustrasi PSBB (Foto: Vlix)
Ilustrasi PSBB (Foto: Vlix)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai berlaku hari ini, Senin (11/1/2021). Kebijakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto akan berlaku hingga Senin (25/1) atau selama dua pekan.

Airlangga menjelaskan, pembatasan kegiatan ini diterapkan di 23 kabupaten/kota di 7 provinsi di wilayah Jawa dan Bali. Ketujuh provinsi itu adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Sementara itu, Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa yang dilakukan adalah pembatasan kegiatan, bukan pelarangan.

"Ini bukan pelarangan, hanya melakukan pembatasan atas beberapa kegiatan masyarakat. Kebijakan inipun tidak berlaku secara nasional, namun hanya diberlakukan di beberapa wilayah," kata Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/1/2021) malam.

Dalam pernyataan tertulis itu dijelaskan, ada 4 sentra kegiatan ekonomi yang kegiatannya dibatasi di masa PPKM ini. Yakni pertama, perkantoran. Kantor hanya boleh diisi oleh 25 persen dari jumlah pekerja, sisanya sebanyak 75 persen diharuskan bekerja dari rumah atau WFH.

Kedua, restoran hanya boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat atau dine in, sebanyak 25 persen dari kapasitas. Sementara untuk pesan antar atau delivery dan take away, tetap diizinkan.

Ketiga, mal atau pusat perbelanjaan kegiatan operasionalnya dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB. Keempat, sarana transportasi publik dilakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional.

"Sejumlah kegiatan dilakukan pembatasan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, agar tidak menjadi klaster baru dan sumber penyebab terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19," ujarnya.

Meski demikian, ada sentra kegiatan ekonomi lainnya yang tetap bisa berkegiatan penuh (100 persen), namun harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Yakni pertama, sektor esensial seperti migas, air bersih, farmasi dan layanan kesehatan, serta sektor lain yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Kedua, proyek konstruksi.

Susiwijono mengingat, penegakan hukum atas PPKM ini akan dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah seperti Satpol PP. Misalnya melalui operasi yustisi.

"Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi dalam penerapan PPKM ini, yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian dan melibatkan unsur TNI, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengendalian penyebaran COVID-19," pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Uno membuka Road to Run for Independence (RFID) 2024 yang diigelar untuk peringati Hari Kartini

Jumat, 26 April 2024 - 23:19 WIB

Gelorakan Gaya Hidup Sehat di Kalangan Perempuan, RFID Kembali Digelar di Hari Kartini

Road to RFID 2024 ini diadakan dengan mengambil momentum Hari Kartini yang jatuh pada 21 April, dengan misi menggelorakan kembali semangat dan gaya hidup sehat di kalangan kaum perempuan

Penandantanganan kerja sama Singapore Tourism Board dan GDP Venture yang manfaatkan teknologi AI.

Jumat, 26 April 2024 - 22:52 WIB

Lanjutkan Kemitraan, Singapore Tourism Board dan GDP Venture Manfaatkan Teknologi AI

Kolaborasi strategi pemasaran yang komprehensif dan unik ini memanfaatkan kekuatan berbagai perusahaan dalam portofolio GDP Venture untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mendorong pertumbuhan…

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…